18 Konsumen Meikarta Digugat PT MSU
PT MSU melayangkan gugatan pada 18 konsumen Meikarta, yaitu Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E, Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Sumini, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Desember 2022 dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Dalam salah satu tuntutannya, PT MSU menuntut para tergugat mengganti kerugian materiil maupun imateriil secara tanggung renteng.
"Kerugian materiil akibat rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat senilai Rp 44.100.000.000. Kerugian imateriil akibat perbuatan melawan hukum oleh para tergugat, yaitu nilainya tidak kurang dari Rp 12.000.000.000," begitu bunyi gugatan PT MSU pada 18 konsumen Meikarta.
Jika di total, jumlah ganti rugi yang diminta PT MSU adalah Rp 56,1 miliar. Tak hanya itu, PT MSU juga meminta tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.
PT MSU juga meminta tergugat untuk menulis surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi tergugat, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan tergugat adalah tidak benar.
Sementara itu, konsumen Meikarta tidak habis pikir dengan gugatan ini. Indri, anggota PKPKM sekaligus salah satu dari 18 tergugat, menyampaikan kebingungannya.
"Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" kata dia pada awak media di halaman PN Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
Dia pun mengatakan PT MSU maling teriak maling. Dia tak habis pikir dimana pola pikir perusahaan itu.
"Kami dituntut, dibilang melakukan pelanggaran hukum, mau apapun alasan pasal yang mereka gunakan. Sekarang kami tuntut balik, dari HO (head office) yang dijanjikan ke kami, mana unitnya?" tanya Indri.
Indri melanjutkan, pihaknya hanya menuntut hak mereka. "Kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simpel," tutur Indri.
Sementara kuasa hukum PT MSU menolak menjawab pertanyaan awak media. "No comment, no comment," kata Yohan salah satu kuasa hukum PT MSU usai persidangan perdana pengembang Meikarta dan konsumennya.
PT MSU lalu menerbitkan siaran pers. Manajemen MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta. Mereka bertekad dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan properti, khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang.
"Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” kata manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Januari 2023.
Lebih lanjut, pihak manajemen menyampaikan komitmennya untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. “Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen.
Manajemen PT MSU melanjutkan, perusahaan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan konsumen Meikarta.
“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” beber manajemen.
Lebih lanjut, manajemen MSU menegaskan bahwa perusahaan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," pungkas manajemen PT MSU.
Untuk diketahui, Selasa, 24 Januari 2023 adalah sidang perdana PT MSU melawan 18 konsumen Meikarta. Namun, sidang itu hanya sampai pada pemeriksaan berkas. Beberapa alamat tergugat ternyata tidak jelas, sehingga PT MSU selaku penggugat harus melengkapinya lagi. Sidang akan dilanjut pada 7 Februari 2023.