TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah konsumen Meikarta masih belum mendapatkan unit dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang. Padahal, sebagian sudah melunasi pembayaran dan rutin membayar cicilan. Tak cuma itu, 18 konsumen Meikarta digugat secara perdata oleh PT MSU Rp 56 miliar karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana menceritakan rata-rata konsumen dijanjikan serah terima antara tahun 2018 sampai 2020. Namun, hingga saat ini unitnya masih mangkrak.
"Bahkan sebagian besar masih berupa lapangan tanah merah, terutama yang ada di Distrik 2 dan 3. Bahkan di Distrik 1 pun belum selesai," kata Aep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia menjelaskan konsumen Meikarta memiliki metode pembayaran berbeda. Ada yang cash bertahap, yakni membeli secara cash pada sekitar 2017 hingga 2018. Ada juga yang menggunakan Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA melalui beberapa bank, yaitu Bank Nobu yang termasuk grup Lippo, CIMB NIAGA, Muamalat, BNI, dan lain-lain.
Beli 3 Unit untuk Warisan, tapi Belum Serah Terima hingga Kini
Konsumen Meikarta Idris Achmad menceritakan kisahnya yang belum menerima unit apartemennya hingga kini. Padahal, ia membeli tiga unit untuk diwariskan ke ketiga anaknya. Idris masih ingat, ia membeli unit tersebut pada 14 November 2017 silam dengan cara mencicil menggunakan KPA.
"Saya beli 3 unit memang untuk diwariskan pada 3 anak saya saat itu. Saya membeli saat mereka melakukan launching atau promosi di kota saya di Kota Serang," kata Idris di depan Komisi VI DPR RI, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia menuturkan pada saat membeli tiga unit apartemen itu dalam dokumen Pesanan, Penegasan, dan Persetujuan Pemesanan Unit (P3U) tertulis akan diserahterimakan pada 30 November 2019.
Pada 2018, kata dia, sebenarnya sudah ada permasalahan perizinan Meikarta. Namun, dia tetap yakin karena pengembang Meikarta adalah pengembang besar, maka unitnya pasti akan diserahterimakan.
Pada 2019, Idris tak kunjung mendapat unitnya. Dia pun menanyakan kejelasan unit tersebut. Akhirnya pada April 2019, karena unitnya belum diserahterimakan, dia pun dipindahkan ke tower lain, yakni ke 56010 dengan luasan yang setara.
"Nah saat itu 2019, saya hanya melakukan cicilan, tidak ada tambahan DP (down payment/uang muka). Nah, di P3U April 2019, unit 56010 dijanjikan akan di-hand over-kan tanggal 30 November 2020," cerita Idris.
Namun hingga tahun berganti, unitnya masih belum diserahterimakan. Pada saat itu ia masihyakin bahwa pengembang besar tidak akan ingkar.
Akhirnya kesabarannya habis ketika tahun berganti lagi. Pada 2021, Idris mulai bergerak mempertanyakan sendiri ke Meikarta melalui email, WhatsApp (WA), atau telepon. Pada 18 Desember 2021, dia pun mendatangi pihak Meikarta.
Idris lalu meminta secara tertulis kapan unitnya dipindahkan. "Hingga April 2021 belum ada kepastian juga. Saya sudah marah, mungkin perasaan saya juga dirasakan pembeli lainnya karena sudah investasi banyak," ungkap Idris.
Kemudian Idris ditawarkan relokasi ke Distrik 1 pada Februari 2022 dan dijanjikan akan serah terima pada Mei 2022. Menurut Idris, di Distrik 1 sudah ada unit yang dibangun.
"Pada saat relokasi di Februari 2022 saya sudah membayarkan sekitar Rp 546 juta. Tetapi, unit yang direlokasi ini dihitung sebagai unit baru dengan harga baru. Jumlah uang yang saya setorkan hanya dihargai Rp 354 juta sekian atau lebih kurang saya rugi sudah hampir Rp 200 juta," tuturnya.
Idris menjelaskan, pada saat relokasi dirinya meminta unit yang sama karena tujuannya untuk diwariskan. Tetapi, di Distrik 1 tidak ada unit sama. Akhirnya dia memilih unit yang lebih besar.
"Tapi, dari total luas tiga unit menjadi satu unit lebih kecil. Saya tiga unit itu masing-masing 37,5 m2, sementara unit 1 hanya 71 m2," ungkap Idris.
Meski mendapat tawaran unit yang lebih kecil, Idris pun menerima. Pada saat itu, ia ingin unitnya segera tersedia. Selain itu, menurutnya uang yang sudah dibayar untuk mencicil unit tersebut tidak bisa kembali.
"Konsekuensi Rp 200 juta itu saya ambil. Kenapa? Pada dasarnya keluarga saya itu resah, kita terus mencicil kemudian barangnya tidak ada," papar Idris.
Tetapi, hingga Mei 2022 atau waktu yang dijanjikan untuk hand over itu tidak ada serah terima. Bahkan, hingga 28 November 2022 juga tidak ada. Dia pun bersurat dan menyatakan enggan membayar cicilan.
"Nah, saya setop mencicil. Tapi, hingga saat ini Bank Nobu selalu melakukan penagihan via WA, SMS, maupun email dan ada sedikit ancaman. Jadi, kalau saya tidak melakukan pencicilan, mereka akan melakukan warning, BI checking, sehingga saya tidak bisa lagi melakukan kredit di bank," tuturnya.