Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konsumen Meikarta: Unit Belum di Tangan, Gugatan Tiba Duluan

image-gnews
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah konsumen Meikarta masih belum mendapatkan unit dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang. Padahal, sebagian sudah melunasi pembayaran dan rutin membayar cicilan. Tak cuma itu, 18 konsumen Meikarta digugat secara perdata oleh PT MSU Rp 56 miliar karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana menceritakan rata-rata konsumen dijanjikan serah terima antara tahun 2018 sampai 2020. Namun, hingga saat ini unitnya masih mangkrak.

"Bahkan sebagian besar masih berupa lapangan tanah merah, terutama yang ada di Distrik 2 dan 3. Bahkan di Distrik 1 pun belum selesai," kata Aep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 18 Januari 2023.

Dia menjelaskan konsumen Meikarta memiliki metode pembayaran berbeda. Ada yang cash bertahap, yakni membeli secara cash pada sekitar 2017 hingga 2018. Ada juga yang menggunakan Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA melalui beberapa bank, yaitu Bank Nobu yang termasuk grup Lippo, CIMB NIAGA, Muamalat, BNI, dan lain-lain.

Beli 3 Unit untuk Warisan, tapi Belum Serah Terima hingga Kini 

Konsumen Meikarta Idris Achmad menceritakan kisahnya yang belum menerima unit apartemennya hingga kini. Padahal, ia membeli tiga unit untuk diwariskan ke ketiga anaknya. Idris masih ingat, ia membeli unit tersebut pada 14 November 2017 silam dengan cara mencicil menggunakan KPA.

"Saya beli 3 unit memang untuk diwariskan pada 3 anak saya saat itu. Saya membeli saat mereka melakukan launching atau promosi di kota saya di Kota Serang," kata Idris di depan Komisi VI DPR RI, Rabu, 18 Januari 2023.

Dia menuturkan pada saat membeli tiga unit apartemen itu dalam dokumen Pesanan, Penegasan, dan Persetujuan Pemesanan Unit (P3U) tertulis akan diserahterimakan pada 30 November 2019. 

Pada 2018, kata dia, sebenarnya sudah ada permasalahan perizinan Meikarta. Namun, dia tetap yakin karena pengembang Meikarta adalah pengembang besar, maka unitnya pasti akan diserahterimakan.

Pada 2019, Idris tak kunjung mendapat unitnya. Dia pun menanyakan kejelasan unit tersebut. Akhirnya pada April 2019, karena unitnya belum diserahterimakan, dia pun dipindahkan ke tower lain, yakni ke 56010 dengan luasan yang setara. 

"Nah saat itu 2019, saya hanya melakukan cicilan, tidak ada tambahan DP (down payment/uang muka). Nah, di P3U April 2019, unit 56010 dijanjikan akan di-hand over-kan tanggal 30 November 2020," cerita Idris.

Namun hingga tahun berganti, unitnya masih belum diserahterimakan. Pada saat itu ia masihyakin bahwa pengembang besar tidak akan ingkar. 

Akhirnya kesabarannya habis ketika tahun berganti lagi. Pada 2021, Idris mulai bergerak mempertanyakan sendiri ke Meikarta melalui email, WhatsApp (WA), atau telepon. Pada 18 Desember 2021, dia pun mendatangi pihak Meikarta.

Idris lalu meminta secara tertulis kapan unitnya dipindahkan. "Hingga April 2021 belum ada kepastian juga. Saya sudah marah, mungkin perasaan saya juga dirasakan pembeli lainnya karena sudah investasi banyak," ungkap Idris.

Kemudian Idris ditawarkan relokasi ke Distrik 1 pada Februari 2022 dan dijanjikan akan serah terima pada Mei 2022. Menurut Idris, di Distrik 1 sudah ada unit yang dibangun. 

"Pada saat relokasi di Februari 2022 saya sudah membayarkan sekitar Rp 546 juta. Tetapi, unit yang direlokasi ini dihitung sebagai unit baru dengan harga baru. Jumlah uang yang saya setorkan hanya dihargai Rp 354 juta sekian atau lebih kurang saya rugi sudah hampir Rp 200 juta," tuturnya.

Idris menjelaskan, pada saat relokasi dirinya meminta unit yang sama karena tujuannya untuk diwariskan. Tetapi, di Distrik 1 tidak ada unit sama. Akhirnya dia memilih unit yang lebih besar.

"Tapi, dari total luas tiga unit menjadi satu unit lebih kecil. Saya tiga unit itu masing-masing 37,5 m2, sementara unit 1 hanya 71 m2," ungkap Idris.

Meski mendapat tawaran unit yang lebih kecil, Idris pun menerima. Pada saat itu, ia ingin unitnya segera tersedia. Selain itu, menurutnya uang yang sudah dibayar untuk mencicil unit tersebut tidak bisa kembali.

"Konsekuensi Rp 200 juta itu saya ambil. Kenapa? Pada dasarnya keluarga saya itu resah, kita terus mencicil kemudian barangnya tidak ada," papar Idris.

Tetapi, hingga Mei 2022 atau waktu yang dijanjikan untuk hand over itu tidak ada serah terima. Bahkan, hingga 28 November 2022 juga tidak ada. Dia pun bersurat dan menyatakan enggan membayar cicilan.

"Nah, saya setop mencicil. Tapi, hingga saat ini Bank Nobu selalu melakukan penagihan via WA, SMS, maupun email dan ada sedikit ancaman. Jadi, kalau saya tidak melakukan pencicilan, mereka akan melakukan warning, BI checking, sehingga saya tidak bisa lagi melakukan kredit di bank," tuturnya. 

Selanjutnya: Berbagai Upaya Perjuangkan Hak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

3 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

4 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

4 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

6 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

15 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

Lini bisnis di Indonesia cukup banyak menggunakan aplikasi whatsapp business untuk berkomunikasi dengan pihak pelanggan ataupun calon pembeli.