TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta kembali mengemuka, setelah rencananya peraturan daerahnya atau raperdanya sudah masuk di DPRD DKI Jakarta.
Raperda jalan berbayar ini telah selesai disusun saat Anies Baswedan masih menjabat sebagau Gubenrur DKI Jakarta. Anies menyelesaikan masa jbatannya pada 16 Oktober 2022 lalu.
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan penerapan kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau electronic road pricing (ERP) masih dalam tahap pembahasan awal di Dewan.
"Masih proses lama, kan masih ada tujuh tahapan. Sekarang masih ada di DPRD," kata Heru Budi usai acara pelantikan pengurus baru Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jakarta di Balai Kota DKI pada Senin, 16 Januari 2023.
Electronic Road Pricing Upaya Mengurai Kemacetan
Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta mengatakan kebijakan tersebut sebagai upaya mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk push strategy atau strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Rabu, 11 Januari 2023.
Syafrin mengatakan rencana penerapan Electronic Road Pricing masih fokus pada penyelesaian regulasi. Sebab, sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujarnya.
Besaran Tarif ERP atau Jalan Berbayar yang Diusulkan
Kepala Dishub DKI mengatakan ketentuan soal tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengusulkan besaran tarif ERP antara Rp5 ribu hingga Rp19 ribu sesuai kategori dan jenis kendaraan.
Selanjutnya besaran pendapatan DKI Jakarta dari jalan berbayar...