Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perppu Cipta Kerja. Pembangkangan Putusan MK?

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022 menuai banyak kritikan.  Dia dianggap mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun prinsip negara hukum.

"Alih-alih mematuhi putusan MK dan melakukan hal-hal yang harusnya dimandatkan MK, malah mengangkangi Putusan MK," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, saat dihubungi, Sabtu, 31 Desember 2022. 

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Wahyu Susilo adalah salah satu penggugat UU Cipta Kerja sampai akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Tapi kini Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Partisipasi Masyarakat

Sebelum berbicara soal substansi, Wahyu menilai pembahasan Perppu ini sangat tertutup. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja tidak memberikan partisipasi publik secara maksimal kepada masyarakat. 

Sebagai salah satu pihak yang menggugat, Migrant CARE juga tak pernah diajak bicara oleh pemerintah membahas Perpu Cipta Kerja. Selain itu, Wahyu menilai rasionalisasi atas kegentingan yang memaksa juga tidak ada.

"Ini kan ironi," kata dia. Di saat Jokowi mencabut kegentingan berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tapi kegentingan juga yang jadi alasan menerbitkan Perppu.

Oleh sebab itu, Wahyu menilai Perppu Cipta Kerja ini hanya akrobat lanjutan dan akrobat hukum yang dilakukan pemerintah dan DPR. Wahyu pun menyebut akan sangat disayangkan bila nanti DPR justru menyetujui begitu saja Perppu ini ketika dibahas bersama pemerintah.

Wahyu khawatir Perpu ini jadi preseden buruk ke depannya. Orang akan merasa tidak ada gunanya ketika sukses mengajukan uji materi di MK, ketika pemerintah seenaknya bisa menerbitkan Perppu. 

Untuk itu, Wahyu akan berbicara dengan kelompok masyarakat sipil lain soal kemungkinan menggugat balik Perppu ini ke MK. "Tentu kami konsolidasi," kata dia.

Selanjutnya, sia-sia Menggugat Perpu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapi Kritik IKN, Jokowi: Kita Tidak Ingin Jawa Sentris

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengikuti kegiatan penanaman pohon di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tanggapi Kritik IKN, Jokowi: Kita Tidak Ingin Jawa Sentris

Presiden Jokowi menanggapi kritik tentang pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN mengalami ketimpangan. Jokowi mengatakan siapa pun bebas menyampaikan kritik tentang ibu kota baru itu.


MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

23 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

MK menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kaitan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo


MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang usai sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.  TEMPO/Subekti.
MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres hari ini


Jokowi Lantik KSAD Hari Ini, Kandidatnya Maruli Simanjuntak

3 jam lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Jokowi Lantik KSAD Hari Ini, Kandidatnya Maruli Simanjuntak

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) hari ini. Pangkostrad Maruli Simanjuntak salah satu kandidat.


Ketua KPU Jawab Kritik Mahfud MD Soal Deklarasi Pemilu Damai Tapi Tetap Ada Pelanggaran

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU Jawab Kritik Mahfud MD Soal Deklarasi Pemilu Damai Tapi Tetap Ada Pelanggaran

Ketua KPU menjawab kritik Mahfud MD yang mempersoalkan deklarasi pemilu damai tapi tetap saja ada pelanggaran.


DKPP Masih Verifikasi Aduan Pelanggaran Administrasi KPU terkait Pencalonan Gibran

11 jam lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan Deklarasi Pemilu Berintegritas pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti
DKPP Masih Verifikasi Aduan Pelanggaran Administrasi KPU terkait Pencalonan Gibran

DKPP masih memverifikasi laporan terhadap KPU terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo.


MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

11 jam lalu

Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

MK besok akan membacakan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNUSIA.


Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

14 jam lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

Ombudsman mengirim surat ke Airlangga Hartarto lantaran pemerintah tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar kepada pengusaha.


Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

15 jam lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan batas usia capres akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian.


Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

15 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan pendanaan untuk ASN yang akan pindah ke IKN.