Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beragam Kekhawatiran Setelah UU KUHP Baru Disahkan

Editor

Amirullah

Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan KUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022. Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini memasang tenda untuk berkemah di depan gerbang Gedung DPR RI sebagai bentuk protes terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan KUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022. Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini memasang tenda untuk berkemah di depan gerbang Gedung DPR RI sebagai bentuk protes terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dampak dari disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP oleh DPR RI pada Selasa lalu, langsung dirasakan oleh Mugni Ilma, jurnalis media online asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Mugni mengalami intimidasi verbal dan diancam pidana menggunakan KUHP oleh perwira di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Penyebabnya, Mugni dituduh mencemarkan nama baik karena menulis berita dugaan fee yang mengalir ke personel tim penyidik Ditreskrimsus yang sedang menangani kasus kosmetik ilegal. Padahal menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, berita yang ditulis Mugni dipastikan sudah memenuhi unsur fakta dan kaidah jurnalistik tentang asas keberimbangan.

"Berita yang ditulis sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Secara kaidah maupun kode etik tidak ada yang dilanggar," ujar Ketua AJI Mataram, Muhammad Kasim dalam keterangannya, Ahad, 11 Desember 2022.

Kasim menyebut pemberitaan yang ditulis oleh Mugni telah memenuhi unsur cover both side. Bahkan pada berita kedua, Mugni memuat klarifikasi dan bantahan langsung dari Direktur Reskrimsus Polda NTB, Komisaris Besar Nasrun Pasaribu.

Atas pengancaman ini, AJI Mataram mengecam perbuatan intimidasi dan arogansi perwira yang mengancam memenjarakan jurnalis dengan KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI. Padahal, UU tersebut baru berlaku efektif setelah tiga tahun.

"Kami melihat KUHP ini baru disahkan saja sudah dijadikan alat untuk intimidasi. Tentu ini jadi preseden buruk bagi Polri karena KUHP tersebut belum berlaku efektif," kata dia.

Kekhawatiran KUHP dapat membahayakan kemerdekaan jurnalis sebelumnya juga disampaikan oleh Dewan Pers. Lembaga ini menyebut UU KUHP berpotensi membungkam lantaran UU KUHP dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

"Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

Namun, Arif menyebut masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Protes Pelaku Dunia Hiburan

Protes terhadap UU KUHP yang baru juga datang dari pelaku dunia hiburan. Pengacara kondang sekaligus pemilik klub malam, Hotman Paris misalnya, memprotes Pasal 424 UU KUHP tentang minumas keras. Menurut dia, aturan tersebut dapat membuat waiters hingga turis asing yang menuangkan miras kepada seseorang terancam masuk penjara.

Pengacara Hotman Paris bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat berdiskusi soal KUHP baru di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Hotman menjelaskan dalam KUHP itu disebutkan pihak yang menambahkan minuman keras kepada seseorang hingga orang tersebut mabuk, maka dapat dipidana penjara hingga 1 tahun. 

"Jadi orang yang dalam rangka pekerjaan pun masuk penjara, waiters misalnya. Jadi misalnya ada tamu sudah tipsy, lalu dia panggil waiters untuk minta tambah minuman, dia bisa masuk penjara. Di sini juga tidak disebutkan pengertian mabuknya seperti apa," kata Hotman.

Adapun bunyi Pasal 424 yang disoroti oleh Hotman, sebagai berikut:

Pasal 424 KUHP

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Selain mengancam waiters, Hotman menyebut aturan ini juga membahayakan para turis asing. Menurut pengalamannya, para turis biasanya senang berpesta beramai-ramai hingga mabuk dan saling menuangkan minuman satu sama lain.

"Turis bisa jadi sasaran, kalau ada orang mabok, orang mabok tidak dipidana, tapi kalau temannya yang menambahkan minuman, dia yang masuk penjara 1 Tahun. Ini logika hukumnya di mana?" kata pengacara eksentrik ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Side Business Kalapas 

Lebih lanjut, Hotman juga menyebut jabatan Kepala Lembaga Permasyarakatan bakal sangat "basah" pasca disahkannya KUHP yang baru.

Penyebabnya, dalam Pasal 98 sampai 102 KUHP yang baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika setelah masa percobaan selesai dan pelaku berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dianulir.

"Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal jadi tempat yang sangat basah. Siapa yang tidak mau bayar berapapun dari pada ditembak hukuman mati, side business," kata Hotman.

Menurut dia hal ini sangat membahayakan masyarakat. Apa lagi, aturan serupa juga diberlakukan untuk hukuman korupsi.

"Kayak hukuman korupsi kalau sudah 2/3, kalapas mengeluarkan surat berkelakuan baik. Jadi ini sangat membahayakan masyarakat," kata Hotman.

Kelompok Rentan

Sementara itu, Fajri Nursyamsi pengajar dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia mengatakan peta potensi korupsi sudah tercermin dari proses pembentukan KUHP baru dilakukan. Ia mengatakan pembentukan KUHP dimonopoli oleh kelompok tertentu dan minim mengakomodasi aspirasi kelompok rentan, seperti misalnya kelompok disabilitas.

"Ini menunjukkan bahwa seolah-olah KUHP baru hanya dimiliki oleh sekelompok orang, bahkan ada kritik di berbagai pihak bahwa ini seolah hanya milik mereka yang punya background pidana saja. Padahal KUHP hari ini harus banyak melihat prespektif, termasuk kelompok rentan," kata Fajri. 

Lebih lanjut, Fajri menjelaskan bahwa rumusan korupsi terdiri dari kondisi yang dimonopoli oleh suatu kelompok, ditambah diskresi yang luas, tetapi minim pertanggungjawaban. Situasi tersebut, kata Fajri, juga terjadi dalam proses pembentukan KUHP baru.

Soal Pasal Korupsi

Direktur Akademi Anti Korupsi yang juga tergabung dalam IM57+ Institute, Budi Agung Nugroho menyoroti penerapan beberapa pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke dalam Pasal 622 KUHP dan Pasal 79 KUHP yang baru. Pasal tersebut antara lain Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11 UU Tipikor.

Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, masuknya Pasal UU Tipikor dalam UU KUHP yang baru tidak serta merta membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi lebih kuat. Sebab, Budi menyebut beberapa Pasal itu hanya di-copy paste dari UU Tipikor ke UU KUHP.

Bahkan, Budi menyebut pada KUHP terjadi penyederhanaan jenis korupsi. Jika pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 jenis korupsi terbagi menjadi 7 jenis korupsi, yang tersebar pada 32 pasal hanya diabsorb menjadi 2 jenis korupsi yakni korupsi merugikan keuangan negara dan suap. 

Lalu untuk Pasal 79 KUHP, Budi menyebut hanya terjadi penyeragaman denda untuk pelaku korupsi. Besarannya mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp50 miliar. Besaran pidana denda dapat diubah jika terjadi perubahan nilai uang melalui Peraturan Pemerintah.

"Jadi diabsorsinya pasal-pasal tersebut di KUHP tidak mempengaruhi kondisi penegak hukum di sektor korupsi pada saat ini. Sama saja sebetulnya, tidak ada perubahan," kata Budi.

Padahal, menurut Budi seharusnya saat aturan diabsorsi ke aturan lain, seharusnya ada kemajuan seperti pemberantasan korupsi yang lebih masif. Namun dalam hal ini KUHP hanya melakukan copy paste substansi dari UU Tipikor.

Tidak Inklusif

Sementara itu, aktivis Perempuan Indonesia Antikorupsi, Anita Wahid, menyoroti proses pembahasan KUHP di DPR yang tidak inklusif dan terbilang sangat cepat. Menurut Anita, hal ini membuat produk KUHP baru terkesan ekslusif untuk orang-orang yang berada di wilayah pidana. 

"Kelompok lainnya tidak di-address, tidak sama sekali dibahas di KUHP yang baru ini. Kita jadi melihat apakah memang ada kebutuhan tertentu yang kemudian terjawab di KUHP baru, kebutuhan untuk korupsi menjadi lebih mudah misalnya. Apakah ada pasal-pasal yang membuat melakukan tindak korupsi itu menjadikan risikonya kecil, misalnya adalah dengan hukumnya tadi diringankan," kata Anita.

Putri ketiga Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu menyebut monopoli intepretasi saat pembahasan aturan yang menyangkut kepentingan orang banyak telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, seperti misalnya saat Omnibus Law hingga Revisi UU KPK. Pola yang digunakan untuk melawan pihak yang kontra dengan revisi aturan itu pun juga cenderung sama, yakni dengan menciptakan sosok "musuh" agar tercipta kubu yang mendukung aturan tersebut.

Seperti dalam Revisi UU KPK, diciptakan isu Taliban agar menjadi pembenaran diadakannya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial. Lalu dalam pengesahan Omnibus Law, pihak-pihak yang menentang pengesahan Undang-Undang sapu jagat itu disebut menyebarkan hoaks. 

"Kita perlu berhati-hati dengan monopoli intepretasi ini, siapa yang punya uang besar, dia juga yang bisa membayar influencer untuk melakukan intepretasi dan narasi tertentu agar menjadi dominan di masyarakat, terutama dikaitkan dengan kelompok polarisasi. Sehingga selalu dihadirkan ada musuh yang harus kita lawan. Cara berpikirnya 'dia bisa kita lawan agar UU ini bisa kita bisa sahkan'," tandas Anita.

Baca juga: KUHP Baru Dinilai Bisa Buat Turis Asing Lari, Ini Jawaban Pemerintah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

20 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat menghadiri acara Paralegal Justice Award 2023, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

Yasonna Laoly menjelaskan, Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset, dan kini tengah menunggu jadwal pembahasan di Senayan.


Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

1 hari lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

KMHDI menilai KPU tak independen karena mendapatkan tekanan dari DPR soal peraturan yang membahas keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.


POJK Bursa Karbon Ditargetkan Kelar Bulan Depan, DPR: Rencana Kita Diskusikan

1 hari lalu

Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
POJK Bursa Karbon Ditargetkan Kelar Bulan Depan, DPR: Rencana Kita Diskusikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan OJK atau POJK mengenai bursa karbon selesai pada Juli 2023.


Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

1 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

Bawaslu Lampung menyatakan Bacaleg ganda tak akan lolos menjadi Caleg pada Pemilu 2024 jika tak memilih salah satu partai politik atau satu dapil.


Bambang Pacul Sebut Kabar MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Hoaks

1 hari lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul Wuryanto ditemui di kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Bambang Pacul Sebut Kabar MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Hoaks

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku telah mengkonfirmasi ke MK soal kabar lembaga itu putuskan sistem proporsional tertutup.


MK Emoh Tanggapi Ancaman DPR Soal Anggaran Jika Putuskan Proporsional Tertutup

1 hari lalu

Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung
MK Emoh Tanggapi Ancaman DPR Soal Anggaran Jika Putuskan Proporsional Tertutup

Juru bicara MK Fajar Laksono tak mau berkomentar soal ancaman DPR soal anggaran untuk Mahkamah jika mereka memutuskan sistem proporsional tertutup.


Blok Masela Menggantung, DPR RI: Pemerintah Harus Tegas ke Shell

2 hari lalu

Blok Masela. antaranews.com
Blok Masela Menggantung, DPR RI: Pemerintah Harus Tegas ke Shell

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyebut selama ini pemerintah belum menunjukkan ketegasannya dalam pengelolaan proyek Blok Masela.


Alasan 8 Fraksi DPR Desak MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

2 hari lalu

Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan 8 Fraksi DPR Desak MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Delapan fraksi di DPR menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Apa alasannya?


Polemik Proporsional Tertutup, Habiburokhman Gerindra Ingatkan Anggaran MK Ditentukan DPR

2 hari lalu

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman  menghadiri acara Seminar MKD DPR RI
Polemik Proporsional Tertutup, Habiburokhman Gerindra Ingatkan Anggaran MK Ditentukan DPR

Anggota DPR Habiburokhman berharaop Mahkamah Konstitusi untuk tidak memutuskan sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.


PKS Ungkap 3 Sosok Cawapres yang Cocok Dampingi Anies Baswedan: AHY hingga Khofifah

2 hari lalu

Bakal capres Anies Baswedan menyampaikan orasi dalam acara Konsolidasi Nasional Ketua Fraksi PKS dan Pimpinan DPRD di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/IMA DINI SAFIRA
PKS Ungkap 3 Sosok Cawapres yang Cocok Dampingi Anies Baswedan: AHY hingga Khofifah

PKS mengungkap tiga nama yang dinilai cocok mendampingi Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Ada nama AHY hingga Khofifah Indar Parawansa.