Dari kasus yang sempat ditangani, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Sujarwanto menuturkan perizinan dari tambang ilegal itu diterbitkan melalui dokumen izin Online Single Submission (OSS). Dokumen itu yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurut Sujarwanto, mendapatkan dokumen izin melalui OSS bisa dilakukan dengan cepat, cukup waktu satu atau dua jam saja. Kemudian para pemilik tambang tersebut mmembuat surat untuk di lapangannya.
“Nah mereka punya izin pasang di mana-mana. Tapi sebenarnya izinya tidak tepat untuk melakukan penambangan, itu tapi mereka merasa mendapatkan izin gitu,” ujar Sujarwanto. “Itu kan izin untuk penjualan material tambang.”
Pengurusan izin melalui OSS memang cukup mudah dilakukan. Bahkan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) perseorangan sendiri bisa dilakukan melalui ponsel pintar melalui aplikasi OSS Indonesia.
Sujarwanto mengingatkan bahwa penambang ilegal melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Dalam aturan tersebut, kata dia, orang yang menambang tanpa izin hukumannya jelas pidana, kemudian dendanya miliaran. “Sudah jelas,” kata dia.
Selanjutnya: Data Tambang Ilegal Kementerian ESDM