Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketok Palu, Jalan Tengah Kenaikan Upah

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan beleid baru ihwal kenaikan upah. Pasalnya aturan lama, yakni Peraturan Presiden 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan formula penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dikhawatirkan akan mengakibatkan semakin menurunnya daya beli pekerja pada 2023. Sementara struktur ekonomi nasional mayoritas di sumbang oleh konsumsi masyarakat.

"Sebab hak pekerja atau buruh atas upah minimum pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ucapnya.

Baca: Kenaikan Upah Minimum Diharapkan Dorong Daya Beli, Teten Optimistis UMKM Tahan dari Resesi 2023

Karena itu, faktor daya beli dan fluktuasi harga penting untuk dijaga. Apalagi saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi covid 19 belum sepenuhnya pulih. Ketidakpastian ekonomi global ini berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. 

Kendati demikian Ida tak menampik berlakunya PP nomor 36 tahun 2021 selama dua tahun ini telah berhasil menghapuskan disparitas atau kesenjangan tinggi kondisi tersebut berimplikasi upah minimum antar wilayah yang sebelumnya cukup tinggi. Tetapi, kata dia, pemulihan ekonomi nasional saat ini merupakan hal lebih mendesak. Sehingga Kemnaker memutuskan untuk mengubah formula upah minimum 2023. 

Kini perhitungan upah didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi, serta variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja. Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, yaitu unsur pekerjaan atau buruh dan unsur pengusaha. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 mengatur batas maksimal 10 persen. Ketimbang menerapkan batas atas kenaikan upah, Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat kenaikan seharusnya dihitung dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, perhitungkan itu lazim berlaku di seluruh dunia, yakni inflansi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah bulan Januari hingga Desember pada tahun berjalan.

Upah minimum, kata dia, di dalam konvensi ILO (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional) Nomor 133 atau Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ditujukan agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah atau serampangan. Karena itu, negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum.

Dia menuturkan seharusnya upah minimum adalah jaring aman atau safety net bagi para buruh atau pekerja. "Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” kata Said Iqbal kepada Tempo pada 21 November 2022. 

Selanjutnya: Banjir kritik datang dari kalangan pengusaha ...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Tulang Punggung Industri Nikel, AEER: Buruh Malah Jadi Pihak Paling Menderita

1 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Jadi Tulang Punggung Industri Nikel, AEER: Buruh Malah Jadi Pihak Paling Menderita

Ironisnya, buruh juga menjadi pihak yang paling menderita akibat minimnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).


Pertama dalam Sejarah, Presiden AS akan Ikut Serta dalam Aksi Mogok Buruh

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Pertama dalam Sejarah, Presiden AS akan Ikut Serta dalam Aksi Mogok Buruh

Presiden Amerika Serikat Joe Biden akan tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin negeri Abang Sam pertama yang turut serta dalam aksi mogok buruh


Peran APBN Menjaga Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

5 hari lalu

Peran APBN Menjaga Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan empat agenda prioritas yang harus diselesaikan, salah satunya adalah pengendalian inflasi.


Harga Minyak Dunia Naik, Deputi Gubernur BI Ungkap Dampak yang Harus Diwaspadai

5 hari lalu

Ilustrasi kilang minyak dunia. REUTERS/Vivek Prakash
Harga Minyak Dunia Naik, Deputi Gubernur BI Ungkap Dampak yang Harus Diwaspadai

Kenaikan harga minyak memiliki dampak terusan.


Australia Surplus Anggaran Rp218 Triliun Berkat Tambang, Pertama dalam 15 Tahun

5 hari lalu

Menteri Keuangan Australia, Jim Chalmers berpose untuk difoto saat ia tiba untuk menghadiri pertemuan para menteri keuangan dan gubernur Bank Sentral G20 di Gandhinagar, India, 18 Juli 2023. REUTERS/Amit Dave
Australia Surplus Anggaran Rp218 Triliun Berkat Tambang, Pertama dalam 15 Tahun

Australia mencatat surplus anggaran akhir sebesar A$22,1 miliar (Rp218,4 triliun) untuk tahun ini hingga Juni 2023, lima kali lipat dari perkiraan.


Gubernur BI: Inflasi akan Tetap Rendah hingga Akhir 2023 Meski Harga Beras Naik

5 hari lalu

Buruh memasukkan beras ke dalam karung di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu 20 September 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Perum Bulog dapat mempercepat penyaluran beras untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gubernur BI: Inflasi akan Tetap Rendah hingga Akhir 2023 Meski Harga Beras Naik

Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa inflasi di Indonesia hingga akhir tahun akan tetap terkendali dan rendah.


Gubernur BI: Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Baik Ditopang Permintaan Domestik

6 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Tempo/Tony Hartawan
Gubernur BI: Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Baik Ditopang Permintaan Domestik

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik ditopang oleh permintaan domestik.


Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

6 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

Bank Indonesia kembali menahan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate alias BI7DRR di level 5,75 persen pada bulan ini.


Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

6 hari lalu

Rangkaian kereta cepat yang membawa rombongan Presiden Jokowi di Stasiun kereta cepat Jakarta Bandung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Jokowi naik KCJB dari Stasiun Halim ke Stasiun Padalarang dilanjut ke Stasiun Bandung menggunakan kereta feeder. TEMPO/Prima mulia
Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

Terkini: Indonesia resmi masuk jebakan utang Cina di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, nasib bisnis Kaesang yang bangkrut.


DPR Setujui RUU APBN 2024 Disahkan Jadi Undang-Undang

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui RUU APBN 2024 Disahkan Jadi Undang-Undang

DPR hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2024 menjadi UU APBN 2024.