TEMPO.CO, Jakarta - Ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta 2023 dipastikan dapat lampu hijau dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dia mempersilakan Formula E diselenggarakan pada 2023 dan 2024 sesuai kesepakatan dengan Formua E Operation (FEO).
Penyelenggaraan Formula E Jakarta dua tahun mendatang itu adalah sejumlah program yang masih tersisa dari masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gelaran itu sempat terancam gagal karena DPRD DKI menolak mengucurkan penyertaan modal daerah (PMD) untuk Formula E Jakarta karena dinilai menghamburkan uang di masa pandemi.
Menjelang lengser pada 16 Oktober lalu, Anies telah mengamankan acara internasional itu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 30 Tahun 2022. Pergub itu adalah perubahan dari Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E. Ada klausul yang ditambahkan dan juga dihapus dalam pergub baru itu.
"Perubahan Pergub concern-nya dari masa waktu lima tahun menjadi tiga tahun," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief dalam pesan teksnya, Minggu, 13 November 2022.
Selanjutnya Anies menambahkan klausul soal perjanjian Jakpro dengan penyelenggara Formula E...