TEMPO.CO, Jakarta - Dua asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto, terancam pidana karena diduga berbohong dan dicurigai oleh jaksa penuntut umum telah diarahkan sebelum sidang. Susi dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin, 31 Oktober lalu. Sementara Diryanto alias Kodir menjadi saksi obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, Kamis, 3 November 2022.
Dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susi yang mengenakan jilbab beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena kerap menjawab tidak tahu. Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa memang tampak kesal ketika mencecar Susi. Pasalnya, pertanyaan sederhana yang ia ajukan dijawab berbelit.
“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.
“Tidak,” jawab Susi.
Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan, loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.
Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Wahyu Iman Santosa bahkan menyebut cerita Susi settingan karena kesaksiannya soal peristiwa di Magelang tidak masuk akal. Ia juga heran Susi menjawab pertanyaan secara berlebihan padahal tidak diminta.
“Loh, kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan yah seperti ini gitu loh. Kau anggap kami ini bodoh? Kan ketika tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa? Untuk menaikkan ke kasur bukan ke tempat tidur?” cecar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa setelah mendengar kesaksian Susi saat menjadi saksi sidang terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Awalnya, Susi ditanya hakim peristiwa di Magelang pada 7 Oktober 2022. Ia mengaku melihat Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi lantai dua Magelang. Ia mengaku mendengar Putri berkata ‘Jangan Yosua!’. Ia kemudian memanggil Kuat Ma’ruf untuk menolong Putri.
“Saya belum tanya Yosua loh, kok tiba-tiba saudara udah ngomong Yosua? Kan saudara teriak!” tanya Wahyu.