Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Lancung Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap delapan dari sepuluh tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap delapan dari sepuluh tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sudrajad Dimyati hanya diam dan menunduk saat dibawa ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat sore, 23 September 2022. Memakai rompi oranye khas tahanan KPK, tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Hakim Agung Kamar Perdata tersebut.

Sore itu, KPK resmi menahan Sudrajat Dimyati sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dimyati menjadi hakim agung pertama yang menjadi pesakitan di KPK sejak lembaga itu berdiri. “Tim penyidik melakukan penahanan satu orang atas nama SD,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.

KPK menyangka Dimyati menerima suap dalam mengadili perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar setelah KPK menerima informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada Dimyati pada Rabu, 21 September 2022.

Suap itu diberikan oleh Eko Suparno, Kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pemohon kasasi. Eko memberikan uang kepada Desy Yustria, pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung yang diduga menjadi orang suruhan Dimyati. Penyerahan dilakukan di sebuah hotel di Bekasi pada Rabu sore.

Mendapatkan informasi penyerahan uang, Tim KPK bergerak pada Kamis dini hari menangkap Desy di rumahnya. Benar saja, tim menemukan uang sejumlah Sin$ 205 ribu atau setara dengan Rp 2,2 miliar yang diduga berasal dari Eko.

Dalam waktu yang bersamaan, tim KPK lainnya ikut menciduk Eko Suparno dan koleganya sesama kuasa hukum Yosep Parera di Semarang. Penyidik juga menangkap panitera pengganti MA, Elly Try Pangestuti dan dua pegawai MA Muhajir Habibie dan Nurmanto Akmal. Tak lama setelah pemeriksaan, datang pegawai MA lainnya Albasri yang menyerahkan Rp 50 juta ke KPK.

Akhirnya, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. KPK menduga Dimyati menerima suap untuk menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KPS Intidana pailit. Dari Rp 2,2 miliar yang diterima, Desy diduga mendapatkan Rp 250 juta. Sementara, Muhajir disebut akan mendapat Rp 850 juta dan Elly Rp 100 juta. Adapun Dimyati disebut mendapatkan jatah Rp 800 juta.

Jadi Sorotan saat Seleksi

Operasi senyap yang dilakukan KPK ini bukanlah peristiwa pertama yang membuat Dimyati disorot. Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung, namun gagal. Kegagalan itu diwarnai skandal dugaan suap terhadap anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bahruddin Nashori.

Skandal itu terungkap setelah seorang jurnalis sempat mengaku melihat keduanya bertemu di toilet Gedung DPR. Dimyati dan Bahruddin sama-sama membantah tuduhan tersebut. Dimyati menyatakan pertemuannya dengan Bahruddin tidak disengaja. Dimyati mengatakan Bahruddin hanya menanyakan soal hakim karier yang mengikuti seleksi hakim agung.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak itu bahkan mengaku tak mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota Komisi III. Setahun berselang, Dimyati kembali mengajukan diri sebagai calon Hakim Agung. Dalam pemilihan, Komisi III menetapkan Dimyati sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung.

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial Binziad Kadafi mengatakan lembaganya pernah menyelidiki kasus tersebut pada 2013. Dalam rapat pleno, kata dia, diputuskan bahwa Dimyati tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam kejadian tersebut. “Jadi untuk pelanggaran etik itu dinyatakan pimpinan KY sudah clear,” kata dia.

Licin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan pengusutan terhadap hakim memang relatif sulit. Dia mengatakan dalam beberapa kasus yang ditangani lembaganya, hakim selalu menggunakan kaki tangan untuk berkomunikasi dengan pihak berperkara. “Nyaris tidak pernah melakukan komunikasi yang bisa dideteksi KPK,” ujar dia.

Seseorang yang mengetahui proses penyidikan di KPK mengatakan Dimyati bukanlah hakim pertama yang pernah dibidik oleh komisi antirasuah. Dia mengatakan ada sejumlah penyelidikan kasus suap yang mengarah ke hakim, namun gagal dibuktikan. Aparat hukum, kata dia, cukup memahami cara agar tidak terdeteksi. Misalnya, dengan menggunakan aplikasi pesan yang sulit untuk disadap. “Mereka punya kemampuan kontraintelijen,” tutur dia.

Penetapan tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di pengadilan pun kerap mentok di panitera. Padahal, kata Alexander, panitera tidak memiliki kuasa untuk menentukan hasil putusan hakim.

Alexander Marwata mengatakan pegawai pengadilan menjadi titik masuk pihak yang berperkara untuk berkomunikasi dengan hakim. Titik masuk ini yang kemudian menjadi alasan KPK yakin Dimyati terlibat dalam korupsi. Meski sulit mencari bukti komunikasi langsung antara Dimyati dengan pihak berperkara, namun dia bilang lembaganya mengantongi pengakuan dari beberapa pihak yang menguatkan keterlibatan Dimyati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alex menengarai masih ada perkara lainnya yang diduga melibatkan Dimyati dkk. Menurut dia, dugaan itu ditemukan lewat pemeriksaan saksi dan bukti elektronik. Dia mengatakan penyidik masih mendalami perkara lainnya tersebut. “Diduga juga ada perkara lain yang pengurusannya melibatkan para pegawai yang sama,” tutur dia.

Rotasi Jadi Kunci

Alexander Marwata mengatakan pegawai lembaga peradilan, termasuk MA, sering jadi jalan masuk untuk menyuap hakim. Dia mengatakan selama ini hakim relatif tidak bisa ditemui oleh pihak yang berperkara. Namun, lain halnya dengan pegawai atau panitera yang bisa berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum.

Dia mengatakan lembaganya pernah memberikan rekomendasi agar MA secara rutin merotasi dan memutasi pegawainya. Dia menduga pegawai yang terlalu lama menempati satu jabatan terlibat kasus pengusuran perkara. “Karena mereka sudah lama, mereka jadi sangat mengenal modusnya, ini harus diputus mata rantainya,” ujar dia.

KPK, kata Alex, menyarankan agar MA merotasi pegawai setiap 2 sampai 3 tahun sekali. Dia berharap dengan rotasi rutin para pegawai MA tidak akan sempat membangun jaringan suap. “Jangan hakim saja yang dirotasi, tetapi juga panitera,” kata mantan hakim tersebut.

Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi mengusulkan diterapkannya pembatasan kasasi untuk menghindari kasus suap hakim agung terulang. Pembatasan kasasi artinya tidak semua perkara yang diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi bisa dikasasi.

Kadafi mengatakan gugatan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung terlampau banyak. Banyaknya kasasi itu, kata dia, menyebabkan pengawasan terhadap setiap penanganan perkara menjadi sulit. “Dengan pemberlakuan itu diharapkan peluang terjadinya korupsi bisa ditekan,” tutur dia.

Indonesia Corruption Watch beranggapan OTT terhadap Dimyati menunjukkan kondisi lembaga kekuasaan kehakiman benar-benar mengkhawatirkan. ICW mencatat sejak KPK berdiri, sudah 21 hakim yan terbukti melakukan korupsi.

Peneliti ICW Lalola Ester menyoroti proses seleksi hakim agung. Dia heran dengan Dimyati yang bisa terpilih walaupun memiliki latar belakang bermasalah. “Ini menunjukkan proses seleksi tidak mengedepankan nilai integritas,” tutur dia.

Menurut dia, kinerja MA beberapa tahun ini buruk. MA, kata dia, mendapatkan sorotan dari masyarakat sebab menghukum ringan pelaku korupsi. Berdasarkan data tren vonis yang dikeluarkan oleh ICW, tercatat pada tahun 2021 rata-rata vonis pengadilan hanya 3 tahun 5 bulan.

Dia mengatakan alih-alih melakukan perbaikan untuk memaksimalkan pemberian efek jera, MA justru banyak mengobral diskon pemotongan vonis melalui proses Peninjauan Kembali (PK). ICW mencatat pada tahun 2021 ada 15 terpidana korupsi yang dikurangi hukumannya melalui PK.

Menurut dia, MA juga berkontribusi terhadap pembebasan bersyarat 23 napi korupsi beberapa waktu lalu. Kontribusi itu, kata dia, nampak dari keputusan MA membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “MA justru membatalkan regulasi yang secara ketat mengatur syarat pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat, untuk terpidana kasus korupsi,” kata dia.

Lalola menyarankan MA untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh, serta memastikan integritas para Hakim Agung. Menurut dia, MA, KY dan KPK juga harus berkoordinasi untuk memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan. “KPK harus mengembangkan perkara dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, untuk memastikan pemberantasan mafia peradilan berjalan optimal,” kata dia.

HENDARTYO ANGGI | RIANI SANUSI PUTRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

6 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

7 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

17 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

18 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pernyataan pimpinan KPK bahwa informasi soal OTT sering bocor adalah bentuk pesimisme.