Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Diminta Usut Dugaan Pencucian Uang Ferdy Sambo

image-gnews
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Huatabarat alias Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan itu menguat setelah publik mencurigai kekayaan yang dimiliki jendral bintang dua tersebut.

Sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo diketahui menerima gaji Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500. Ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja, Ferdy Sambo masuk dalam kelas jabatan 17. Ia berhak mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) sebesar Rp 29.085.000 per bulan. Ini sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan asumsi tersebut Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Di sisi lain, Ferdy Sambo diketahui memiliki 2 rumah mewah di Jalan Saguling 3 dan Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Selain itu, dia juga memiliki 6 mobil mewah.

Gaji Ajudan

Kecurigaan dugaan TPPU ini juga mengemuka setelah diketahui beberapa ajudan Ferdy Sambo digaji ratusan juta. Kuasa hukum Brigadir Kepala atau Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengakui kliennya menerima uang dari Ferdy Sambo.

Uang tersebut diakui Erman bukan sebagai uang tutup mulut atas kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan sebagai upah karena telah menjaga istri Sambo, Putri Candrawathi. "Kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu 'karena kalian sudah menjaga Ibu'," kata Erman di Bareskrim Polri, Kamis malam 8 September 2022.

Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan para ajudan Ferdy Sambo, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Sambo telah menerima uang dari bos mereka itu.

Kamaruddin mengatakan, uang itu adalah uang tutup mulut soal kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menyebut, uang yang diberikan sebesar Rp 500 juta.

Kecurigaan ini juga diungkapkan tim pengacara Keluarga Yosua, yakni Irma Hutabarat. Dia mempertanyakan dari mana sumber kekayaan Ferdy Sambo.

"Ada nggak yang mempertanyakan Sambo itu gajinya berapa, sih? Dia sebagai orang dari Propam itu digaji berapa sekarang. Kalau dia penyidik bisa lihat dia beriring-iringan naik mobil Lexus dari mana dia punya uang beli mobil seharga Rp5 M itu? Kenapa hal itu tidak pernah disidik?" kata Irma saat dihubungi pada Jumat, 16 September 2022.

Selaku tim pengacara keluarga Yosua, Irma juga mengungkapkan bahwa penyidik semestinya menyelidiki hasil kekayaan Ferdy Sambo. Menurutnya, hasil persidangan nanti juga pasti berhubungan dengan uang. Irma sampai saat ini terus menduga Ferdy Sambo juga melakukan suap kepada anak buahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenapa tidak disidik hal itu. Bagaimana dia bisa menyawer kemana-mana kalau dia gajinya nggak sampai Rp 50 juta sebulan?" tambahnya.

Ihwal dugaan pencucian uang Ferdy Sambo, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana hanya mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik. Ia tidak menjawab pertanyaan Tempo soal detil mengenai dugaan PPTU ini.

"Kami terus berproses dan koordinasi intensif dengan penyidik," kata Ivan lewat pesan singkat, Ahad, 18 September 2022.

Tempo juga menanyakan dugaan pencucian uang ini kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Namun hingga saat ini Dedi tak meresponsnya.

Saran Pakar

Sementara itu, pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Ganarsih mengatakan, Polri saat ini semestinya telah menyelidiki kekayaan Ferdy Sambo. Hal ini untuk menjawab dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ferdy Sambo. Apalagi ini setelah muncul pengakuan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuatkan rekening untuk menampung uang mereka dalam rekening ajudannya, seperti Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal.

Menurut Yenti, Polri juga bisa menyelidiki kasus diagram Konsorsium 303 yang disebut dikomandoi Ferdy Sambo dan transfer dari Ferdy Sambo untuk para ajudannya. "Dulu kan ada diagramnya (konsorsium 303) kan. Ada dua diagram tuh, ya kan, dua diagram tapi tidak ada bantahan. Mudah-mudahan itu sedang diselidiki ya," kata Yenti saat dihubungi Sabtu, 17 September 2022.

Sedangkan soal transfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening Brigadir J bisa diduga sebagai tindakan pencucian uang.

"Rekening Yosua itu kan katanya ada transaksi Rp 200 juta dan ada empat rekening. Itu semua bentuk begitu ya, transaksi, pemasukan, menggunakan nama orang untuk transaksi. Itu semua adalah tipe-tipe money laundry. Tipe-tipe money laundry itu khususnya ada rekening penampung ya," katanya.

Modus ini, menurut Yenti, kerap kali dilakukan oleh pelaku pidana pencucian uang. "Jadi mereka modus-modusnya biasanya kalau itu pengusaha atau pura-pura pengusaha hitam-hitam itu ya, biasanya mereka merekrut yang mempunyai rekening-rekening itu. Biasanya ya itu tadi, apa cleaning service- nya atau pegawai-pegawainya gitu," ujarnya.

Menurut Yenti, temuan dugaan tindak pidana pencucian uang ini bisa memperberat hukuman pidana Ferdy Sambo selain kasus pembunuhan dan obstruction justice yang sebelumnya telah menyeretnya jadi tersangka. "Atas temuan dugaan TPPU ini, penyidik tak boleh lalai dengan kasus pembunuhan. Tapi adanya temuan ini seharusnya memperberat hukuman Ferdy Sambo," kata Yenti.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

1 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Tim kuasa hukum Rafael Alun gagal mendatangkan saksi meringankan yang semula dijadwalkan datang pada sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

1 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dan korporasi, Fully Handayani, yang dihadirkan dari Tim kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.


Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

2 hari lalu

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

Penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani telah masuk pengadilan, jaksa menuntut mereka 5 tahun. Begini kilas balik kasus ini.


Mahfud MD Singgung Korupsi Pajak, Sebelumnya Ungkap 7 Modus Transaksi Janggal Kemenkeu

2 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Korupsi Pajak, Sebelumnya Ungkap 7 Modus Transaksi Janggal Kemenkeu

Mahfud MD singgung korupsi pajak melaratkan masyarakat, sebelumnya dia membongkar 7 modus korupsi pajak. Apa saja?


Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

2 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

"Kenapa rasio pajak kita rendah? Karena ada korupsi," kata Menkopolhukam Mahfud MD, yang tengah maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo.


76 Pensiunan Guru Rugi Rp 14 Miliar karena Tertipu Investasi Bodong, Sudah Gadaikan SK Pensiun ke Bank

3 hari lalu

Mohammad Muchsin (tengah), kuasa hukum 76 pensiunan guru, melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. Dia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang kepada awak media. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
76 Pensiunan Guru Rugi Rp 14 Miliar karena Tertipu Investasi Bodong, Sudah Gadaikan SK Pensiun ke Bank

Para guru yang telah pensiun itu diiming-imingi bagi hasil sebesar 4 hingga 5 persen dari uang yang diinvestasikan.


76 Pensiunan Guru Jadi Korban Penipuan Dugaan Investasi Bodong, Lapor ke Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
76 Pensiunan Guru Jadi Korban Penipuan Dugaan Investasi Bodong, Lapor ke Polda Metro Jaya

Puluhan pensiunan guru itu melaporkan tindakan pidana penipuan, penggelapan, TPPU, dan tindak pidana perbankan ke Polda Metro Jaya.


PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

3 hari lalu

Logo PPATK
PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

PPATK mencatat transaksi judi online mencapai ratusan triliun hingga saat ini. Bagaimana analisisnya?


PPATK Temukan 3,2 Juta Orang Terlibat Judi Online dengan Total Deposit Rp 34,5 Triliun Selama Setahun Terakhir

3 hari lalu

Ilustrasi judi online.
PPATK Temukan 3,2 Juta Orang Terlibat Judi Online dengan Total Deposit Rp 34,5 Triliun Selama Setahun Terakhir

Sepanjang 2022 hingga 2023, PPATK menemukan ada 3.295.310 orang yang juga telah terlibat judi online dengan total deposit Rp 34.512.310.353.834


CEO Binance Changpeng Zhao Mengundurkan Diri, Ini Alasan hingga Denda yang Harus Dibayar

4 hari lalu

CEO Binance Changpeng Zhao. Tapchibitcoin
CEO Binance Changpeng Zhao Mengundurkan Diri, Ini Alasan hingga Denda yang Harus Dibayar

CEO Binance mundur dari jabatannya. Apa alasan pengunduran dirinya? Siapa pengganti serta berapa denda yang harus dibayar Zhao dan perusahaan?