Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memburu Bjorka, Menangkap Agung

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Bjorka. Istimewa
Bjorka. Istimewa
Iklan

Peneliti Bidang Hukum dari The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Hemi Lavour Febrinandez menilai kehebohan karena kasus Bjorka ini bermuara pada lemahnya regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam peraturan yang ada, kata dia, hanya memberikan sanksi kepada pelaku pembocoran data, seperti Bjorka.

Menurut dia, maraknya pencurian data tidak hanya disebabkan oleh adanya pelaku pencurian data seperti Bjorka. Pencurian data, kata dia, juga terjadi karena kelalaian pihak yang diberikan wewenang untuk mengumpulkan data untuk menjaga keamanan data tersebut.

“Tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang lalai menjaga data masyarakat,” tutur dia, Sabtu, 17 September 2022.

Menurut Hemi, dengan adanya kasus Bjorka ini, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan.

Setelah kasus Bjorka mencuat, Dewan Perwakilan rakyat dan pemerintah mengebut pembahasan RUU PDP. Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU PDP pada pembicaraan tingkat I. Selanjutnya draf RUU itu akan dibahas dalam pembicaraan tingkat II, yakni pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

Dalam draf terakhir RUU PDP terdapat ketentuan baru yang mengatur sanksi bagi pihak yang disebut Pengendali Data Pribadi. Dalam draf Pasal 1 ayat (4) RUU itu disebutkan Pengendali Data Pribadi merupakan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. Dengan kata lain, pengendali data pribadi mencakup korporasi hingga lembaga pemerintahan.

Bila tidak memenuhi kewajibannya menjaga data pribadi, organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 57. Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif.

Sanksi administratif berupa denda adalah paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Pihak yang berhak menjatuhkan sanksinya adalah lembaga dengan rincian ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam draf terakhir RUU PDP, juga dijelaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah lembaga perlindungan data pribadi. Lembaga tersebut akan ditetapkan oleh presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini berwenang merumuskan kebijakan terkait perlindungan data pribadi, melakukan pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi.

Hemi Lavour Febrinandez menilai posisi lembaga yang berada langsung di bawah presiden akan menimbulkan masalah. Menurut dia, pencurian data pribadi marak terjadi di lembaga negara yang berada di bawah presiden.

“Akan sulit melakukan penegakan hukum ketika lembaga yang terlibat juga sama-sama di bawah presiden,” kata dia.

Hemi beranggapan bahwa penempatan lembaga tersebut merupakan jalan tengah yang ditempuh oleh pemerintah dan DPR. Sebab, DPR ingin agar lembaga tersebut independen, sementara pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dia mengatakan lembaga PDP seharusnya berdisi secara independent dan terlepas dari cabang kekuasaan manapun. Independensi itu, kata dia, akan memastikan penegakan hukum berjalan dan lembaga tersebut terbebas dari kepentingan politik. “Ini akan menjadi celah,” ujar dia.

Di tengah hiruk pikuk soal penangkapannya atau kaki tangannya, Bjorka masih berkeliaran dengan bebas. Pada Kamis kemarin, dia bahkan menyalahkan Dark Tracer atas penangkapan Agung. Dia menyatakan platform yang kerap memberi informasi soal kebocoran data dan dark web itu salah memberikan informasi kepada kepolisian Indonesia sehingga terjadi penangkapan terhadap Agung.  

NOFIKA DIAN NUGROHO | KORAN TEMPO | HANGGI TIO | EKA YUDHA SAPUTRA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

13 jam lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

5 hari lalu

Massa mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Aksi gabungan mahasiswa dan elemen buruh tersebut membawa 10 tuntutan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.


Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

11 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim


Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

12 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel Frits, aktivis penolak tambang udang di Karimunjawa dengan hukuman 7 bulan penjara.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

12 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

Kuasa hukum Daniel Frits, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa menyatakan banding atas vonis 7 bulan penjara tersebut.


Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

13 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

Perkara ini bermula dari unggahan video Daniel Frits yang memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.


Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

18 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

19 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

Telegram diduga digunakan untuk merekrut orang-orang bersenjata yang menjadi pelaku penembakan gedung konser Balai Kota Crocus di luar Moskow.


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

19 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.