Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memburu Bjorka, Menangkap Agung

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Bjorka. Istimewa
Bjorka. Istimewa
Iklan

Nama Agung tertera dalam sebuah dokumen laporan atas nama Dark Tracer berjudul ‘Who’s Behind the Indonesian Data Breach?.’ Dokumen laporan tertanggal 8 September 2022 itu memuat hasil penelusuran tentang aktor yang diduga berada di balik akun Bjorka. Dari 124 terduga pelaku yang mengunggah kebocoran data di Indonesia, jumlah itu mengerucut ke 14 orang. Mereka diduga terafiliasi dengan Bjorka.

Salah satu nama yang disebut adalah Muhammad Agung Hidayatullah. Dia tercatat memiliki empat panggilan nama. Nama panggilan itu adalah Bjorkanism, Akihiro san, Ahihiro dan Gumelarzt. Alamat Agung juga disebutkan dalam dokumen tersebut.

Berangkat dari dokumen tersebut, kepolisian menjemput Agung di rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Rabu, 14 September 2022. Menurut dokumen yang didapatkan Tempo, Agung ditangkap atas dasar laporan polisi model A atau yang dibuat oleh anggota kepolisian tertanggal 13 September. Penangkapan itu juga didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/235/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 13 September 2022.

Dalam dokumen itu tertulis bahwa Agung ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer milik orang lain. Agung dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan dokumen lainnya, Agung kemudian dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti.

Kepolisian membebaskan Agung pada Jumat, 16 September 2022. Agun dikenakan wajib lapor. Kendati dibebaskan, kepolisian menetapkan Agung menjadi tersangka UU ITE karena diduga membantu Bjorka. Kepolisian belum mengumumkan pasal yang disangkakan terhadap Agung.

Penetapan Agung sebagai tersangka dinilai janggal

Pakar hukum Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai langkah kepolisian menetapkan Agung menjadi tersangka terburu-buru. Dia mempertanyakan alasan kepolisian tidak menyebutkan pasal yang disangkakakn kepada Agung.

“Masa cuma bilang dijerat dengan UU ITE? Kalau berani menetapkan tersangka berarti sudah jelas tindak pidananya,” kata dia.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan polisi seharusnya lebih dulu menangkap pelaku utama, sebelum menangkap orang yang disangka membantu tindak kejahatan. Dia mengkhawatirkan apabila kasus ini berlanjut. Menurut dia, bila pembantu kejahatan diadili, tetapi pelaku utamanya tidak pernah diadili sama saja Agung dituduh membantu kejahatan yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan.

“Begitukah sebuah penegakan hukum?” tanya Gandjar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Abdul Wachid Habibullah menilai polisi telah melanggar prosedur dalam penangkapan Agung. Menurut dia, kepolisian harusnya memiliki cukup bukti terlebih dahulu ketika menangkap Agung.

“Mereka salah tangkap,” kata Wachid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menduga tidak cukup bukti itulah yang menjadi alasan Agung kemudian dibebaskan. Dia menyayangkan kepolisian yang kemudian menetapkan Agung menjadi tersangka karena diduga membantu Bjorka.

“Penetapan tersangka itu prematur,” ujar dia.

Selanjutnya, polemik RUU PDP yang harus segera disahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

1 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

1 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

1 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

3 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

4 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

7 hari lalu

Massa mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Aksi gabungan mahasiswa dan elemen buruh tersebut membawa 10 tuntutan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.


Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

13 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim


Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

14 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel Frits, aktivis penolak tambang udang di Karimunjawa dengan hukuman 7 bulan penjara.