Adapun ATS tengah berfokus merampungkan pengerjaan landasan atau runway di Bandara Halim Perdanakusuma. Selain itu, perusahaan tengah mempersiapkan proses pengembangan dalam pembangunan terminal.
Di luar tarik-menarik pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia Alvin Lie yakin peralihan ke pihak swasta yaitu ATS sebetulnya dapat bermanfaat bagi konsumen. Sebab, kondisi itu memunculkan persaingan antara pengelola swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya, tiap pihak dituntut kompetitif dan inovatif dalam memberikan fasilitas maupun pelayanan yang lebih baik dan efisien. "Ini tentu bagus untuk pengembangan industri transportasi udara di Indonesia dan tentunya bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk juga untuk konsumen," ujarnya.
Dengan kondisi Jakarta telah memasuki era baru sebagai multi-city airport dan ada tiga pilihan bandara Soekarno Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pondok Cabe, kata Alvin, konsumen akan semakin dipermudah. Ia menilai bandara Halim Perdanakusuma tak hanya melayani penerbangan komersial tapi juga penerbangan kargo dan carter.
Selain maskapai penerbangan yang bakal mendapat manfaat, pengelola bandara juga bakal membuka lapangan kerja untuk masyarakat, yang pasti konsumen bisa semakin dimanjakan untuk memilih bandara. "Akan ada persaingan juga untuk memberikan fasilitas, pelayanan lebih baik dengan harga yang lebih bersaing," kata Alvin.
Alih kelola Bandara Halim ke ATS, menurut dia, juga tidak akan berdampak besar terhadap operasional bandara tersebut. Namun, ketika sebuah pangkalan udara militer difungsikan sebagai bandara komersial, perlu diperjelas batasannya. "Di mana batasnya militer, di mana batasnya sipil dalam pengelolaannya dan operasionalnya."
Hal senada disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia mengingatkan agar alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma ke swasta harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan konsumen.
Menurut Tulus, meski dari sisi regulasi alih kelola bandara memang diperbolehkan dan lazim dilakukan di Indonesia seperti pada Bandara Labuan Bajo, Batam, dan Medan, tapi pelayanan pada konsumen sering kali kedodoran. "Cuma satu hal yang harus disorot, peningkatan pelayanan pada konsumen," tuturnya kepada Tempo, Ahad, 24 Juli 2022.
RIANI SANUSI PUTRI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | VINDRY FLORENTIN
Baca: Jepang Siap Beri Utang ke RI Rp 4,8 Triliun untuk Rampungkan PLTA Peusangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.