Kominfo sebelumnya mengancam bakal memblokis PSE Lingkup Privat jika tidak mendaftar pada 20 Juli 2022. Kominfo beralasan pendaftaran ini bertujuan untuk mengawasi dan melindungi konsumen di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memperingatkan kepada PSE global, seperti Google, Facebook, dan Twitter, untuk segera melakukan daftar ulang jika perusahaan tidak ingin dianggap ilegal. Johnny mengumumkan ketentuan itu seusai melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Tanah Air, 27 Juni lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan belakangan mengatakan wajib daftar PSE bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, tapi menindak pelanggaran. Menurut dia, aturan PSE tak hanya diterapkan di Indonesia, tapi juga di negara lain.
Ia pun menanggapi adanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. “Aturan ini untuk menindak perusahaan ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Aparat harus masuk ke sistemnya karena sistem mereka melakukan kejahatan,” kata Semuel saat konferensi pers, Selasa, 19 Juli 2022.
Ia menjelaskan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ditujukan bagi PSE yang melanggar atau melakukan kejahatan sehingga kepolisian memerlukan akses langsung ke mereka. Menurut dia, ini merupakan aturan internasional.
“Kalau ada kejahatan Kominfo perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Berarti kan sudah ada kasusnya, tidak bisa tiba-tiba tidak ada kasus ke platform minta nomornya,” katanya.
Selain itu, dalam pasal yang melarang konten yang mengganggu ketertiban umum, aturan ini bertujuan untuk mengawasi konten yang bisa memecah masyarakat, misalnya penisataan agama. Semuel juga mengatakan pasal-pasal tersebut menyesuaikan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini kan prosesnya sudah panjang dan tidak keluar dari UU ITE. Kita tahu UU ITE sudah beberapa digugat ke Mahkamah Agung tetapi faktanya ditolak. Kami tidak keluar dari UU ITE. Ini turunannya,” kata Semuel.
Semuel melanjutkan, PSE yang belum mendaftar sampai tenggat 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB tidak akan langsung diblokir. Perusahaan bakal diberi sanksi bertahap terlebih dulu, yakni berupa teguran dam administratif. “Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel.
Ia pun memastikan Kominfo tidak takut apabila perusahaan besar tidak mendaftakan diri. Menurut dia, PSE asing pasti mendaftar apabila mereka melihat Indonesia sebagai mitra kerja dan pasar strategisnya. “Saya tidak takut begitu mereka tidak ada. Banyak juga anak bangsa bisa membangunnya kok. Tetapi harapan kita mereka mendaftar di Indonesia,” kata Semuel.
EKA YUDHA SAPUTRA | ZACHARIAS WURAGIL | MARIA FRANSISCA LAHUR | KORAN TEMPO | ANTARA
Baca juga: Kominfo Tidak Langsung Blokir PSE yang Belum Daftar setelah 20 Juli
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.