Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riuh Resah Pasal Karet dan Ancaman Pelanggaran Hak Asasi dalam Aturan PSE Kominfo

image-gnews
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Iklan

Kemudian, Pasal 14 memberikan kewenangan bagi kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan atau lembaga peradilan untuk melakukan pemutusan akses informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang dilarang. Selanjutnya, pasal itu berbunyi pemutusan akses dapat dilakukan dengan mendesak apabila ada konten yang berkaitan dengan terorisme, pornografi anak, dan meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.  Data yang bersifat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ini juga menimbulkan interpretasi yang luas—sama halnya dengan Pasal 9.

Selanjutnya, Pasal 36 memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi. SAFEnet menilai ini sangat rentan disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia yang berkenaan dengan isu-isu sensitif, seperti isu perempuan, LGBTQ, masyarakat adat, dan Papua.

Menurut Nenden, aturan tersebut akan mendesak platform digital patuh pada ketentuan-ketentuan yang berpotensi melanggar hak-hak dan merugikan pengguna. Dia menyayangkan Kominfo yang membiarkan munculnya kekhawatiran publik terhadap ancaman demokrasi ini.

“Bukan sekadar didengar terus dibiarkan. Tentu kami ingin keresahan ini direspons. Pemerintah bisa membuka ruang dialog ini,” ucapnya. Nenden melanjutkan, lembaganya bakal mengkaji kemungkinan menggugat aturan PSE ke Mahkamah Agung. Namun, SAFEnet masih menunggu respons pemerintah dan melihat perkembangan terkini.

Sepandangan dengan SAFEnet, Cyber Security Consultant dan founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Apriyanto, pun melihat kalusa “konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” dalam beleid Kominfo tidak memiliki definisi atau ukuran yang jelas. “Artinya karet. Bisa digunakan sembarangan,” katanya.

Teguh yakin Kominfo masih akan membuka ruang dialog antara PSE dan pemerintah untuk menjawab kekhawatiran ini. Apalagi, pemblokiran PSE berpotensi mengganggu kepentingan pemerintah dan publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

15 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

22 jam lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Cara Download WhatsApp di Laptop dan Keunggulannya

1 hari lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Cara Download WhatsApp di Laptop dan Keunggulannya

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop.


Cara Menghilangkan Tampilan Saluran di WhatsApp yang Mudah

1 hari lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
Cara Menghilangkan Tampilan Saluran di WhatsApp yang Mudah

Seringkali channel di WhatsApp mengganggu untuk waktu lama. Bagaimana cara menghilangkan saluran di WhatsApp? Berikut ini ulasannya.


6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

1 hari lalu

Uji terbatas chatbot Meta AI di versi terbaru aplikasi WhatsApp. Foto : Gsmarena
6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

Ada beberapa cara mengetahui WhatsApp disadap. Salah satunya adalah adanya perangkat asing yang tersambung. Berikut ciri dan tips mencegahnya.


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

1 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

Berikut tiga cara melihat status orang lain di daftar kontak WhatsApp tanpa diketahui si empunya.


Chat Sering Tenggelam, WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Obrolan untuk Mengatasinya

1 hari lalu

WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Chat (Phone Arena)
Chat Sering Tenggelam, WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Obrolan untuk Mengatasinya

Fitur baru WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui pesan baru atau yang terlewatkan dari pandangannya.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

1 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.