Riuh Resah Pasal Karet dan Ancaman Pelanggaran Hak Asasi dalam Aturan PSE Kominfo

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika membatalkan aturan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) bagi perusahaan dalam maupun luar negeri. Ketentuan itu dianggap berpotensi melanggar hak atas privasi, informasi, dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden S. Arum mengatakan lembaganya telah membuka petisi untuk menolak Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur soal PSE. Beleid yang ia maksud adalah Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Hingga Selasa, 19 Juli 2022, petisi itu diteken 4.700 orang. “Kalau kami baca kontennya, substansinya, lebih jauh. Kalau pun nanti platform digital daftar, masalahnya akan tetap ada,” katanya seperti dikutip pada Selasa, 19 Juli.

Organisasi regional yang berfokus pada upaya memperjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara itu melihat ada tiga pasal karet yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengekang kebebasan berpendapat dalam beleid soal PSE. SAFEnet menyoroti Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 36.

Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 berisi klausul yang menyatakan pemilik platform tidak mencantum informasi-informasi atau melakukan pertukaran data yang sifatnya “dilarang”. Adapun yang dimaksud dengan data yang bersifat dilarang ini merupakan data yang digolongkan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan“meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

 “Kami berpendapat bahwa pendefinisian meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum sangat luas sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik,” kata Nenden.








Partai Nasdem Tunggu Hasil Pemeriksaan Johnny Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Nasdem Tunggu Hasil Pemeriksaan Johnny Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Partai Nasdem menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti.


Terkini Bisnis: Wamenkeu Jelaskan Kasus Impor Emas Batangan, Rp 500 Juta untuk Johnny Plate

1 hari lalu

Suahasil Nazara. ANTARA
Terkini Bisnis: Wamenkeu Jelaskan Kasus Impor Emas Batangan, Rp 500 Juta untuk Johnny Plate

Berita terkini dimulai dari kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan impor emas.


Dugaan Korupsi BTS Bakti, Partai Nasdem Pecat Johnny Plate jika Terbukti Terlibat

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekjen Partai NasDem, Johnny Gerard Plate, saat memberikan tanggapan soal desakan agar partainya mundur dari Kabinet Indonesia Maju pasca deklarasi Anies Baswedan sebagai capres di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Dugaan Korupsi BTS Bakti, Partai Nasdem Pecat Johnny Plate jika Terbukti Terlibat

Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan Johnny Plate akan dipecat jika terbukti terlibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


Jejak Menteri Johnny Plate dan Adik di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

1 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) masuk ke kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan. ANTARA/Aprillio Akbar
Jejak Menteri Johnny Plate dan Adik di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Menteri Johnny Plate dan adiknya, Gregorious Alex Plate, terseret kasus rasuah Proyek BTS Bakti. Ada dugaan permintaan setoran Rp 500 juta per bulan.


Dugaan Korupsi BTS Kominfo, BPK Temukan Kejanggalan Pemenang Proyek

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersiap memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. ANTARA/Aprillio Akbar
Dugaan Korupsi BTS Kominfo, BPK Temukan Kejanggalan Pemenang Proyek

Dari hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemuka kejanggalan dalam penentuan para pemenangan proyek pembangunan BTS 4g Bakti Kominfo.


Kasus Korupsi BTS Bakti, Warga Daerah Terpencil Semakin Susah Mengakses Internet

1 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). ANTARA/Aprillio Akbar
Kasus Korupsi BTS Bakti, Warga Daerah Terpencil Semakin Susah Mengakses Internet

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo menyebabkan warga di daerah terpencil semakin kesulitan akses internet.


Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW Minta Kejagung Segera Lakukan Asset Tracing

1 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). ANTARA/Aprillio Akbar
Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW Minta Kejagung Segera Lakukan Asset Tracing

ICW meminta Kejaksaan Agung segera melakukan asset tracing dana dari hasil dugaan korupsi BTS Kominfo.


Diduga Minta Setoran, Keterlibatan Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Bakti Ditelisik Kejagung

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Rabu, 15 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Diduga Minta Setoran, Keterlibatan Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Bakti Ditelisik Kejagung

Kejaksaan Agung menelisik dugaan keterlibatan Menteri Johnny Plate di kasus dugaan korupsi BTS Bakti. Ada dugaan permintaan setoran Rp 500 juta per bu


Kasus BTS Bakti Kominfo, BPK Temukan Pemborosan Anggaran hingga Rp 1,5 T

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Kasus BTS Bakti Kominfo, BPK Temukan Pemborosan Anggaran hingga Rp 1,5 T

BPK menemukan indikasi pemborosan anggaran BTS Kominfo hingga Rp 1,5 triliun.


5 Cara Kirim Foto WhatsApp tanpa Pecah Gambar

3 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
5 Cara Kirim Foto WhatsApp tanpa Pecah Gambar

Cara kirim foto di WhatsApp tanpa pecah gambar melalui Android, iPhone, laptop hingga lewat link Google Drive.