Leonard mengatakan PT Bogor Raya Development akan melakukan upaya hukum dan membela kepentingan pemegang sahamnya yang sudah berinvestasi di Indonesia dan membayar pajak penuh. “Kami akan mengajukan gugatan melawan keabsahan penyitaan ini,” ujar Leonard.
Mahfud Md mengatakan aset dua Harjono yang disita diperbolehkan tetap beroperasi di bawah pengelolaan negara. Ia mengatakan PT Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga diperbolehkan untuk terus beroperasi.
“Tempat penyitaan milik PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi sosial masyarakat, termasuk fasilitas olahraga, hotel, lapangan golf. Itu silakan beroperasi, tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara, bukan lagi aset Bogor Raya Development,” katanya
Per 22 Juni, Satgas telah menyita total aset seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai estimasi Rp 22.678.608.179.526 dari para obligor BLBI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan aset diperoleh dalam setahun terakhir sejak Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penagih Aset BLBI pada 6 April 2021.
“Sebelum penyitaan terbaru hari ini, total aset dan nilai yang berhasil dibukukan oleh Satgas BLBI per 21 Juni kemarin adalah seluas 21.444.733 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp 20.678.608.179.526,” kata Mahfud.
Melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor atau debitur prioritas, Mahfud mengatakan pemerintah membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp 714.408.470.778. Adapun PNBP diperoleh dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor atau debitur dan aset properti eks BLBI senilai Rp 36.021.330.000.
Sementara itu, dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan maupun harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas membukukan nilai aset dengan total luas 20.240.412 meter persegi. Estimasi nilai aset ini mencapai Rp 17.684.466.300.000.
Satgas BLBI juga telah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga dan hibah kepada pemerintah atas aset BLBI dengan total luas 663.607 meter persegi. Total nilai hibah mencapai Rp 1.512.742.798.449.
Dengan aset yang sudah diperoleh, Satgas BLBI juga akan melakukan penyertaan modal negara (PMN) nontunai kepada BUMN. PMN berupa aset sitaan lahan seluas 540.714 meter persegi dengan nilai Rp 730.969.280.299 akan diberikan kepada BUMN karya.
Baca Juga: Satgas BLBI Akan Berikan PMN ke BUMN Karya Senilai Rp 730 Miliar dari Aset Sitaan