Terbentur Upaya Hukum
Sebelum satgas terbentuk, upaya penagihan terbentur upaya hukum karena melalui sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, hingga Kejaksaan. “Kami berterima kasih kepada Presiden yang telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari 12 institusi. Kami diberi tugas hingga 2023 nanti untuk menyelesaikan penagihan,” kata Mahfud.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset yang disita pada Rabu pagi terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.
"Total luas tanah keseluruhan 89,01 hektare, termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Rionald.
Perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp 2 triliun. Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga 22 Juni 2021, adalah seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp 22.678.608.179.526 atau bila dibulatkan sebesar Rp 22,68 triliun.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU). Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para obligor BLBI yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakannya.
Kuasa hukum dari PT Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang, mempertanyakan rujukan hukum penyitaan ini karena aset yang disita tidak menjadi jaminan pemenuhan kewajiban BLBI dari penjamin.
“Kami mempertanyakan penyitaan ini dan bisa dibilang kami tidak sepakat,” kata Leonard di lokasi penyitaan.