Walapun belum ada pernyataan resmi dari otoritas mengenai kewajiban dihentikannya opersional Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah, pada akhirnya lembaga pendidikan ini sudah dihentikan aktivitas belajar mengajarnya oleh pengurus, sebagaimana yang terjadi di Bekasi. Tapi penghentian ini kata pengurus pondok pesantrennya hanya sementara.
Abu Salma mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan unsur muspika Bekasi Selatan, pengelola lembaga pendidikan diharuskan memperbaiki legalitas sesuai dengan arahan aparat. Jika selesai, kata dia, aktivitas akan kembali seperti semula dan santri-santri yang telah dipulangkan bisa kembali untuk menempuh pendidikan.
Legalitas yang dimaksud, menurut Abu Salma adalah memperbaiki perizinan sesuai dengan aturan di Kementerian Agama. Ia menyebut, ke depan kurikulum pendidikan yang diajarkan Khilafatul Muslimin seperti pesantren tradisional. "Tidak berjenjang, istilahnya tahfiz," katanya yang menyebut masih akan menggunakan embel-embel khilafah.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Punya Universitas, Lulusan Jadi Sarjana Kekhalifahan Islam