Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekhawatiran Dwifungsi TNI Lewat Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Reporter

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum lama ini menunjuk Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat kepala daerah di Seram Barat, Provinsi Maluku. Sejumlah aktivis dan pegiat demokrasi mengkritik penunjukkan tersebut dan mendesak pemerintah mengoreksi penunjukkan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut penunjukkan itu tidak sesuai dengan semangat dan amanat reformasi. "Kalau tidak segera dicegah, ini bisa memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil," kata dia, kemarin.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai penunjukkan Andi menjadi Pj kepala daerah merupakan bentuk dari “Dwifungsi TNI” dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkhianati profesionalisme TNI. "Terlebih melanggar prinsip demokrasi," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewakili koalisi.

Isnur mengingatkan, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 telah mengatur secara tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa. Kemudian Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa peran TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang pada implikasinya bahwa anggota TNI aktif terpisah dari institusi sipil negara.

Koalisi menilai bahwa penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra merupakan pelanggaran terhadap Tugas Pokok dan Fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang secara tegas diatur dalam pasal 47 ayat (1) UU 34/2004 bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan kepala daerah merupakan jabatan sipil yang pada dasarnya hanya dapat ditempati oleh sipil.

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dalam hal ini melalui Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI Aktif sebagai Pj Bupati," demikian keterangan resmi koalisi.

Mewakili pihak pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengklaim penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah tidak salah dan diperbolehkan secara hukum. "Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi) itu dibenarkan," kata Mahfud lewat tayangan video, Rabu lalu.

Dia menjelaskan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) seperti di Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Dan itu boleh TNI bekerja di sana," tuturnya.

Penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Mahfud, juga diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI, Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya.

Mantan ketua MK itu juga mengomentari perihal vonis MK yang sering disalahpahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah. Vonis MK itu, menurut Mahfud, menyebutkan dua hal. Anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali pada 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh, ya boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah Putusan MK Nomor 15, yang banyak dipersoalan orang tuh, (Peraturan MK) Nomor 15 (Tahun) 2022 itu. Coba dibaca keputusannya dengan jernih," kata dia.

Dia mengatakan Pemerintah telah empat kali menunjuk anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah. "Pada 2017, kami menggunakan ini, (kemudian) 2018, yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada," ujarnya.

Senada dengan Mahfud, Staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengklaim bosnya tidak menyalahi aturan apapun dengan menunjuk Andi Chandra sebagai penjabat kepala daerah. Di samping itu, kata dia, Tito menunjuk seorang penjabat berdasarkan pertimbangan kompetensi dan kebutuhan daerah secara spesifik. Berdasarkan data faktual yang dikumpulkan Kemendagri, Kabupaten Seram Barat memiliki potensi konflik horizontal akibat batas wilayah.

"Rekam jejak, kompetensi, dan kapasitas Brigjen Andi Chandra dalam mendeteksi menangani serta mereduksi konflik seperti Itu sudah terbukti dari pengalaman beliau selaku pejabat Kabinda Sulawesi Tengah yang juga termasuk merupakan wilayah konflik," tuturnya kepada Tempo, Senin, 30 Mei 2022.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, menilai pengangkatan tentara aktif menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, muncul karena aturan yang kurang tegas dan ketat. Sebab, pihak yang menolak dan mendukung dinilai memiliki argumentasi legal-politik yang sama-sama kuat.

"Untuk menghentikan polemik terkait, butuh aturan yang ketat dan tegas," kata Muradi dalam keterangannya, Kamis, 26 Mei 2022.

Kemendagri diminta membuat aturan teknis penunjukkan Pj Kepala Daerah seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi demi menjamin berlangsungnya proses yang demokratis sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021.

DEWI NURITA | ANTARA

Baca juga: PWNU Jawa Timur Anggap Pj Kepala Daerah dari TNI - Polri Aktif Preseden Buruk

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

5 hari lalu

Presiden Jokowi didampingi Ketua BAZNAS Noor Achmad (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

7 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

11 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

22 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

22 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

22 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

24 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

Mendagri menjelaskan peran dan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.