Sepekan sebelumnya, pemerintah juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja optimistis industri retail bakal segera bangkit seiring dengan pengendalian penyebaran Covid-19. Namun begitu, ia pun berharap pemerintah dapat terus menciptakan kondisi perekonomian dalam negeri yang kondusif di tengah situasi masyarakat yang terdampak ketidakpastian global.
"Kondisi kesehatan yang relatif sudah terkendali dan terjaga dengan baik harus dibarengi dengan mengupayakan kondisi ekonomi yang kondusif agar percepatan pemulihan ekonomi nasional tidak terganggu," kata Alphonzus ketika dihubungi.
Sejumlah kebijakan itu, menurut Alphonzus, tetap diperlukan agar perekonomian tetap terjaga meski masyarakat harus menghadapi kenaikan harga dan biaya yang dipicu oleh lonjakan biaya energi.
Sementara itu, epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono menilai keputusan pemerintah melonggarkan PPKM sudah tepat. Ia mewanti-wanti agar cakupan masyarakat untuk mendapat vaksin booster terus diperluas.
"Aman kok, kalau sudah di-booster," ujar Pandu ketika dihubungi. Ia juga mendorong agar pelaku usaha retail atau pusat perbelanjaan tetap mewajibkan para pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan patuh menerapkan protokol kesehatan.
HENDARTYO HANGGI | BISNIS
Baca: Waskita Karya Bakal Bangun Jalan di Sudan Selatan Senilai Rp 25 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.