Muhammad Awaluddin menuturkan AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan hal tersebut AP II tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas.
Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker.
Muhammad Awaluddin memprediksi jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.
“Sejalan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 56 dan 58, kami memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara AP II secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang, atau lebih tinggi sekitar 10 persen dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun yakni sekitar 41 juta orang,” kata Muhammad Awaluddin.
Pergerakan pesawat juga akan meningkat mendekati kondisi normal sebelum pandemi Covid-19. Dia juga memperkirakan pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara terbesar di Indonesia dapat mencapai 1.000 penerbangan per hari yang merefleksikan tingkat pemulihan (recovery rate) sebesar 86 persen hingga 91 persen dari kondisi normal sebelum pandemi.
"Dengan kata lain, penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat mendekati kondisi normal," ujarnya.
Di dalam mengantisipasi tingginya lalu lintas penerbangan, AP II berkoordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan sehingga keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat tetap berjalan lancar. Seluruh stakeholder di bandara AP II sudah menunjukkan kolaborasi sangat baik pada periode angkutan lebaran 2022 saat lalu lintas penerbangan tinggi. Bahkan, di Bandara Soekarno-Hatta pergerakan penumpang mencapai rata-rata 120 ribu - 130 ribu per hari atau sama dengan kondisi normal sebelum pandemi.
Kereta Api
Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni dalam keterangan tertulis hari ini.