Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menimbang Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

image-gnews
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono kembali sodorkan nama Heru Budi Hartono jadi penjabat Gubernur DKI Jakarta setelah Anies Baswedan lengser.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono kembali sodorkan nama Heru Budi Hartono jadi penjabat Gubernur DKI Jakarta setelah Anies Baswedan lengser.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang melakukan profiling pejabat calon penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Dia akan menyaring tiga nama calon untuk selanjutnya disodorkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada September, atau sebulan sebelum pelantikan.

Menurut Tito, saat ini Kementerian masih dalam tahap menampung masukan nama-nama yang layak diusulkan sebagai calon penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Kriteria penjabat gubernur, kata dia, adalah pejabat dengan pangkat pimpinan tinggi madya, artinya harus eselon satu. Namun Tito belum bisa menjelaskan siapa saja nama calon pengganti Anies yang masuk dalam radar seleksi.

"Saat ini kami masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah ada potensi kasus atau tidak," ujar Tito Karnavian usai melantik 5 penjabat gubernur untuk lima provinsi di kantornya, Kamis, 12 Mei 2022.

Tiga nama mencuat

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan ada tiga nama yang beredar dan berpeluang menjadi penjabat atau PJ gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Mereka adalah Sekretaris Daerah Marullah Matali, Kepala Staf Kepresidenan Heru Budi Hartono, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, penunjukan penjabat gubernur merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun ia meminta pengganti Anies nantinya harus bisa bekerja. “Dan paham seluk beluk Jakarta,” ujar Zita lewat keterangan tertulis pada Jumat, 13 Mei 2022.

Menurut Zita, Marullah Matali, Heru Budi Hartono, dan Juri Ardiantoro sama-sama bagus karena memiliki banyak pengalaman dalam memimpin. Sebelumnya, hanya nama Heru Budi Hartono dan Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali saja yang muncul. Heru adalah pejabat Pemerintah DKI Jakarta di era Gubernur Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama. Heru ikut pindah ke Istana saat Anies menjadi Gubernur DKI menggantikan Ahok.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang paling getol dan berulang kali memunculkan nama Heru Budi Hartono ke publik. Sejumlah partai lain tak keberatan dengan Heru Budi. Belakangan, PDIP juga memasukkan nama Marullah Matali yang saat ini menjabat sebagai Sekda DKI. Bila merujuk pada Penjabat gubernur Banten yang saat ini diisi Sekda Banten Al Muktabar, maka nama Marulllah bisa saja masuk penjaringan Mendagri.

Tanggapan pengamat politik

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menjelaskan pemilihan penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan tergantung Jokowi, karena presiden yang menentukan. Menurut dia, tiga nama itu memiliki dimensi politik yang tetap tinggi.

"Jokowi kelihatannya akan memilih yang bisa mengamankan kebijakan dia di Jakarta. Termasuk, dia bisa mengamankan soal politik pencapresan dan Pilkada," ujar Ujang kepada Tempo, Jumat sore, 13 Mei 2022. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika ditanya siapa yang paling cocok di antara ketiga nama tersebut, Ujang menjawab: "Marullah. Karena dia tahu soal Jakarta. Dan dari birokrat tulen di Pemprov," tutur dia.

Kriteria pemimpin pengganti Anies

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Anies Baswedan sudah memasang standar yang sangat tinggi sebagai pemimpin Jakarta. Dia menyebutkan kerja-kerja mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dicintai warganya. “Sehingga pengganti beliau harus orang yang punya jiwa kepemimpinan yang sama,” katanya, Jumat.

Zita menyatakan siapa pun yang akan dipilih menjadi pengganti gubernur nanti, diharapkan bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi, dan melanjutkan apa yang sudah berjalan. “Salah satunya, Formula E,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI itu.

Adapun Ujang Komarudin yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), mengatakan, pengganti Anies Baswedan harus berintegritas dan paham Jakarta. Menurut dia, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK karena mereka tidak berintegritas dan banyak daerah yang tak maju karena kepala daerahnya tak paham wilayahnya. "Jadinya asal-asalan pimpin daerah," kata dia.

Pejabat Gubernur yang sudah dilantik

Selain DKI Jakarta, beberapa wilayah juga akan memiliki penjabat gubernur, bahkan ada lima yang sudah dilantik. Lima penjabat gubernur itu yakni; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten. Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menduduki kursi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer diangkat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Paulus Waterpauw berposisi sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Dua lainnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juli 2022. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjabat Gubernur untuk masing-masing daerah akan dilantik pada bulan yang sama dengan habisnya masa jabatan gubernur definitif.

Baca juga: Mendagri Tito Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

10 jam lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.