Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Peringatan untuk Anies Baswedan di Akhir Masa Jabatan

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021. Tujuh pejabat negara , yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021. Tujuh pejabat negara , yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam bulan menjelang masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir, Anies Baswedan mendapat surat peringatan pertama atau SP 1 dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA). SP 1 untuk Anies itu berisikan tuntutan agar Anies menuntaskan sembilan masalah di Ibu Kota pada sisa masa jabatannya.

"Beberapa di antara permasalahan krusial tersebut juga merupakan janji politiknya saat terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017," kata anggota KOPAJA dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 22 April 2022.

Masalah pertama soal buruknya kualitas udara Jakarta. Menurut Jeanny, pemerintah DKI belum merealisasikan putusan hakim secara optimal.

Sebab, status Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) masih jauh di bawah ambang batas sehat. Upaya teknis demi menciptakan udara bersih juga tak dapat diukur, apalagi teruji secara ilmiah.

Kemenangan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021 menandakan pemerintah lalai dalam memenuhi hak udara bersih bagi masyarakat. Gugatan itu diinisiasi oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) dengan menyasar beberapa tergugat.

Namun, yang bertanggung jawab menetapkan baku mutu adalah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.

Sementara Anies Baswedan sebagai tergugat V dihukum untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Bentuknya adalah uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan, dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.

Selanjutnya adalah mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka. Anies juga diminta hakim untuk memberi sanksi kepada setiap orang yang melanggar aturan perundangan ihwal pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies telah mengatur soal uji emisi tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Menurut aturan tersebut, mobil dan motor yang berusia lebih dari 3 tahun harus melakukan uji semisi setidaknya satu kali dalam satu tahun.

Pemerintah DKI Jakarta menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor mulai 1 Maret 2022. Razia digelar di 24 ruas jalan.

Penanganan Banjir Jakarta  

Masalah berikutnya adalah penanganan banjir Jakarta yang dinilai tak mengacu pada masalah. KOPAJA menganggap pemerintah DKI tidak memiliki sistem penanggulangan bencana banjir yang berorientasi pada pemulihan hak korban. Intinya, tak ada keterlibatan warga dalam menyusun solusi banjir.

Tahun ini pemerintah DKI mengandalkan program 942 Project untuk menanggulangi banjir di Ibu Kota. Program itu dibesut untuk pembangunan dan perbaikan 9 polder, 4 waduk, serta 2 sungai. Program ini ditargetkan rampung seluruhnya pada Agustus 2022.

Berikut rincian program yang diberi nama 942 Project untuk penanganan banjir Jakarta:
- 9 Polder: Kelapa Gading, Marunda, Muara Angke, Teluk Gong, Mangga Dua, Pulomas, Adhyaksa, Green Garden, dan Kamal.
- 4 Waduk: Pondok Ranggon, Embung Wirajasa, Lebak Bulus, dan Brigif.
- 2 Sungai: Museum Bahari dan Pasar Baru

Untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah DKI menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 senilai Rp 1 triliun.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menerangkan pinjaman dana PEN dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini bersifat multiyears pada 2021-2022. PT SMI telah mengucurkan uang muka sebesar 15 persen yang dipakai pemerintah DKI untuk membangun sembilan rumah pompa atau polder.

PT SMI mentransfer lagi dana untuk pembebasan lahan yang harus dieksekusi hingga Maret ini. "Lalu PT SMI memberikan sisa anggaran selain pembebasan lahan sampai Juni," ujar dia, Maret lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reklamasi masih berlanjut

KOPAJA juga menyoroti isu reklamasi yang terus bergulir. Mereka menyayangkan Anies melanjutkan izin reklamasi untuk Pulau C, D, dan G yang kini namanya menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

Padahal, Anies telah mencabut izin 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu, 26 September 2018. Pencabutan izin reklamasi dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi semua izin di pulau-pulau buatan itu.

Tiga belas pulau itu adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain.

Sementara untuk empat pulau reklamasi yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, dan N, akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Pemerintah DKI mendapat jatah pengelolaan lahan di Pulau C, D, dan G. Anies menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola lahan dan sarana prasarana umum tiga pulau reklamasi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Perusahaan daerah itu pun akan berbagi tugas dengan PT Kapuk Naga Indah untuk membangun pelbagai fasilitas di pulau reklamasi. Jakpro akan membangun di lahan kontribusi, yakni lahan yang diserahkan pengembang reklamasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun Kapuk Naga membangun di luar lahan kontribusi.

Isu berikutnya yang disentil KOPAJA adalah penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta. Jumlah penggusuran di era Anies memang berkurang ketimbang pemimpin Ibu Kota sebelumnya.

Akan tetapi, pola penggusuran yang melanggar hak asasi manusia (HAM) masih terjadi. Penggusuran itu misalnya dilakukan di wilayah Pancoran Buntu II, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, dan Tembok Bolong.

"Anies perlu menyelesaikan masalah penggusuran secara struktural, bukan sekadar menunda," papar Jeanny.

LBH Jakarta pernah mengungkap data-data ini pada 2018. LBH Jakarta mengungkap terjadi penggusuran di 91 lokasi di era Anies. Anies mempertanyakan data tersebut. Dia berujar tak pernah ada perintah penggusuran.

"Buktikan dulu itu di mana,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Senin 15 Oktober 2018. Pernyataan itu ditegaskannya kembali pada keesokan harinya, “Saya tidak mau bilang (data penggusuran) tidak benar. Yang mengatakan yang harus membuktikan, bukan saya.”

Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, pernah menjelaskan penggusuran tak seluruhnya oleh pemerintah DKI. Penggusuran juga dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Penggusuran di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan misalnya. Penggusuran rumah dan bangunan lain di sana terjadi pada 2021 yang diduga dilakukan PT Pertamina.

Badan Usaha Milik Negara itu juga diduga menggunakan organisasi massa Pemuda Pancasila untuk mengintimidasi warga agar pindah. Pertamina membantah menggusur, tapi hanya melakukan sosialisasi pemulihan aset.

Masalah lainnya sehubungan dengan akses air bersih, akses bantuan hukum, hunian layak, hingga pandemi Covid-19. KOPAJA bakal mengevaluasi SP 1 untuk Anies Baswedan selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Anies Baswedan Disebut Masih Melakukan Penggusuran Paksa, Wagub Riza Patria: Tidak Pernah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

16 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

18 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

1 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

2 hari lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.