TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit (minyak goreng) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengapresiasi penetapan ini sebagai permulaan mengungkap benang kusut kelangkaan minyak goreng.
“Ini sebagai inisiator awal sangat baik sekali, tinggal tindak lanjut, pendalaman, dan sebagainya,” ujar Tauhid saat dihubungi, Rabu, 20 April 2022.
Menurut dia langkah ini perlu dibarengi pembukaan data lengkap, mulai dari nilai rupiah hingga kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang dipenuhi oleh perusahaan. Sehingga publik bisa mengetahui lika-liku perusahaan dan keterlibatan pihak Kementerian Perdagangan.
Tauhid mengatakan penyebab kelangkaan ini belum jelas dipastikan dalam praktik pemenuhan kuota DMO 20 persen dari produsen minyak goreng. Jika berhasil memenuhi kuota, semestinya tidak terjadi kelangkaan di tingkat hilir.
“Memang harusnya terjadi kelancaran, terutama untuk minyak goreng curah, kalau produksi juga. Yang kita gak tau mereka real-nya berapa persen, kalau misalnya di bawah 10 persen sudah pasti kelangkaan,” katanya.
Pasalnya, sejauh ini dia hanya memperkirakan penyebab kelangkaan ini berakar dari disparitas harga. Oleh sebab itu, pihak produsen sampai tingkat distributor pun diduga menahan barang yang ada karena margin keuntungan tipis.
Jika kasus ini disebut persekongkolan dari mafia, Tauhid menilai masih belum tepat menyebut istilah tersebut. Karena masih butuh banyak pembuktian dari aparat yang mengusut kasus.