Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Babak Baru Polusi Debu Batu Bara di Marunda

image-gnews
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan 'Domestic Market Obligation' (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan 'Domestic Market Obligation' (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Karya Citra Nusantara (KCN) tak begitu saja terima disebut sebagai sumber polusi debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Untuk itulah, perusahaan pengelola pelabuhan ini membentuk dua tim investigasi guna mengusut dugaan pencemaran tersebut.

Direktur PT KCN Widodo Setiadi meminta satuan tugas (Satgas) Antimafia Pelabuhan untuk ikut menyelidiki polusi debu batu bara di kawasan Marunda. PT KCN ingin menghimpun fakta lebih banyak lantaran menduga ada orang yang bermain dalam isu pencemaran tersebut.

"Kami melihat ada oknum yang memang ingin sekali membenturkan kami dengan (Pemprov) DKI," kata dia saat konferensi pers di kawasan pelabuhan PT KCN, Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022.

Kecurigaan Widodo bermula dari munculnya aksi masyarakat yang meminta pemerintah DKI Jakarta mencabut izin PT KCN. Menurut dia, aksi tersebut terlalu dini untuk dilakukan.

Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sebelumnya, warga Rusunawa Marunda menggelar unjuk rasa di Balai Kota dan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Maret 2022. Mereka menuntut pemerintah mengevaluasi konsesi PT KCN yang diduga sebagai sumber pencemaran debu batu bara.

Warga menganggap perusahaan itu lalai dan sengaja tidak melakukan perbaikan, sehingga terjadi pencemaran debu di lingkungan Rusunawa Marunda. Sebelum aksi ini, warga juga telah mengeluhkan pencemaran tersebut.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti turut berkomentar. Dia mendapat laporan dari warga Rusunawa Marunda bahwa polusi batu bara telah mencemari lingkungan di sana, bahkan kompleks sekolah di sekitarnya.

"Para guru dan kepala sekolah mengatakan abu batu bara sangat mengganggu aktivitas sekolah. Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali," terang dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Maret 2022.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lantas bergerak menyelidiki dugaan pencemaran tersebut. Hasilnya, PT KCN terbukti telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Dinas memasang alat pengukur kualitas udara keliling di sekitar lokasi PT KCN. Petugas dinas telah memantau beberapa parameter, salah satunya partikel partikulat PM 2,5 dan debu halus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petugas menyelisik arah angin datangnya debu batu bara di Marunda dan terbukti bersumber dari sisi PT KCN. Dari pantauan Tempo, di kawasan Pelabuhan Marunda yang dikelola PT KCN tampak puluhan gundukan batu bara berwarna hitam.

Tempo melihat setidaknya hanya tiga gundukan yang ditutupi terpal biru. Gundukan-gundukan ini adalah stockpile milik PT KCN. Jalan di kawasan pelabuhan itu juga bergelombang, penuh batu dan debu.

Timbunan batu bara alias stockpile di pelabuhan yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN), Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto meminta PT KCN memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup di sekitar lokasi usahanya dan tak mencemari lingkungan. "Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, 15 Maret 2022.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara juga secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT KCN. Puluhan poin sanksi itu tertuang dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012.

Dari hasil pemeriksaan Sudin LH Jakarta Utara, ternyata PT KCN belum mengeksekusi 32 poin ini. Salah satu poin tersebut berbunyi agar PT KCN membangun tanggul setinggi empat meter pada area penimbunan batu bara alias stockpile. Tujuannya agar debu batu bara tak terbawa hembusan angin hingga ke kawasan permukiman warga sekitar.

Juru bicara PT KCN, Maya S. Tunggagini, menjelaskan pemerintah DKI hanya memberikan sanksi administratif agar perusahaannya mengeksekusi kewajiban yang terlantarkan 10 tahun lamanya. Kewajiban itu tertuang dalam dokumen izin lingkungan berisikan 32 poin.

Menurut Maya, pemerintah DKI tidak menyatakan PT Karya Citra Nusantara terbukti menjadi sumber polusi debu batu bara di kawasan Rusunawa Marunda. PT KCN menolak jika disebut sebagai sumber polusi debu batu bara. "Untuk mengakui bahwa kami sebagai perusahaan yang mencemari dan menimbulkan korban, itu butuh investigasi lebih lanjut," ujar dia.

LANI DIANA | EKA YUDHA SAPUTRA

Baca juga: Jubir PT KCN Sebut Sanksi DKI Bukan Bukti Sumber Pencemaran Batu Bara

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Raihan Adipura 2023 Beri Catatan Bersejarah untuk DKI Jakarta

21 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberikan sambutan saat penyerahan penghargaan Adipura 2023 di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. Kementerian LHK menyerahkan penghargaan Adipura Kencana 2023 kepada lima kabupaten/kota yaitu Kota Balikpapan, Surabaya, Bontang, Bitung, dan Kabupaten Ciamis yang yang dinilai berprestasi dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Raihan Adipura 2023 Beri Catatan Bersejarah untuk DKI Jakarta

Wapres juga meminta esensi Adipura agar senantiasa terjaga, yaitu untuk memastikan keterlibatan berbagai elemen.


DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

21 hari lalu

Spunbox, tempat penyimpanan kantong spunbond guna ulang, di Pasar Koja, Jakarta Utara, Rabu 6 Maret 2024. DOK. DLH DKI
DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond di Pasar Rakyat pada Rabu, 6 Maret 2024.


Dinas Lingkungan Hidup DKI Sulap Botol Bekas Jadi Perahu

22 hari lalu

Inovasi perahu dari botol plastik yang digagas UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dok. Humas DLH DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Sulap Botol Bekas Jadi Perahu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menciptakan inovasi perahu dari sampah botol bekas.


Timbunan Masalah Sampah di Sumatera Barat, Apa Penyebabnya?

27 hari lalu

Salah satu sudut Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, yang menjadi lokasi penumpukan sampah. Kota itu menghadapi krisis pengelolaan sampah sejak penutupan sementara TPA yang ada sejak  1 Januari 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Timbunan Masalah Sampah di Sumatera Barat, Apa Penyebabnya?

Persoalan sampah di Kota Payakumbuh menguak kendala yang lebih serius mengenai penanganan limbah di Sumatera Barat.


Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

43 hari lalu

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.


Sampah Alat Peraga Kampanye Bisa Diubah Menjadi Apa Saja?

46 hari lalu

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Alat Peraga Kampanye Bisa Diubah Menjadi Apa Saja?

Penanganan sampah alat peraga kampanye sudah diperketat dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)


Menteri Larang Limbah Kampanye Pemilu 2024 Masuk TPA, Begini Langkah Jakarta

48 hari lalu

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menteri Larang Limbah Kampanye Pemilu 2024 Masuk TPA, Begini Langkah Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah bersiap untuk pembersihan sampah kampanye Pemilu 2024.


Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

52 hari lalu

Petugas Penyidik Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasang garis larangan aktivitas produksi di PT Multistrada Arah Sarana, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Jumat, 1 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Bekasi
Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

Pemkab Bekasi menghentikan sementara produksi anak perusahaan Michelin, PT Multistrada Arah Sarana


Asap Pabrik Kimia Racuni Ratusan Warga Cilegon, Bukti Pencemaran Tunggu Uji Lab

58 hari lalu

Kebakaran di pabrik kimia Chandra Asri di Cilegon. Foto : X
Asap Pabrik Kimia Racuni Ratusan Warga Cilegon, Bukti Pencemaran Tunggu Uji Lab

Dokumen yang diperoleh TEMPO menjelaskan kronologi insiden kebocoran pada pabrik kimia milik PT Chandra Asri di Cilegon tersebut.


DKI Tambah 9 Stasiun Pemantau Kualitas Udara, Pengusaha Diminta Beli Water Mist

26 Januari 2024

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 26 Januari 2024. Ada seluruhnya sembilan unit SPKU baru hasil pengadaan 2023 yang menambah jaringan lima stasiun yang sudah ada sejak 2011. ANTARA/Syaiful Hakim
DKI Tambah 9 Stasiun Pemantau Kualitas Udara, Pengusaha Diminta Beli Water Mist

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jumlah Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) yang ada di wilayahnya.