TEMPO.CO, Jakarta - PT Karya Citra Nusantara (KCN) tak begitu saja terima disebut sebagai sumber polusi debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Untuk itulah, perusahaan pengelola pelabuhan ini membentuk dua tim investigasi guna mengusut dugaan pencemaran tersebut.
Direktur PT KCN Widodo Setiadi meminta satuan tugas (Satgas) Antimafia Pelabuhan untuk ikut menyelidiki polusi debu batu bara di kawasan Marunda. PT KCN ingin menghimpun fakta lebih banyak lantaran menduga ada orang yang bermain dalam isu pencemaran tersebut.
"Kami melihat ada oknum yang memang ingin sekali membenturkan kami dengan (Pemprov) DKI," kata dia saat konferensi pers di kawasan pelabuhan PT KCN, Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022.
Kecurigaan Widodo bermula dari munculnya aksi masyarakat yang meminta pemerintah DKI Jakarta mencabut izin PT KCN. Menurut dia, aksi tersebut terlalu dini untuk dilakukan.
Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sebelumnya, warga Rusunawa Marunda menggelar unjuk rasa di Balai Kota dan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Maret 2022. Mereka menuntut pemerintah mengevaluasi konsesi PT KCN yang diduga sebagai sumber pencemaran debu batu bara.
Warga menganggap perusahaan itu lalai dan sengaja tidak melakukan perbaikan, sehingga terjadi pencemaran debu di lingkungan Rusunawa Marunda. Sebelum aksi ini, warga juga telah mengeluhkan pencemaran tersebut.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti turut berkomentar. Dia mendapat laporan dari warga Rusunawa Marunda bahwa polusi batu bara telah mencemari lingkungan di sana, bahkan kompleks sekolah di sekitarnya.
"Para guru dan kepala sekolah mengatakan abu batu bara sangat mengganggu aktivitas sekolah. Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali," terang dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Maret 2022.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lantas bergerak menyelidiki dugaan pencemaran tersebut. Hasilnya, PT KCN terbukti telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dinas memasang alat pengukur kualitas udara keliling di sekitar lokasi PT KCN. Petugas dinas telah memantau beberapa parameter, salah satunya partikel partikulat PM 2,5 dan debu halus.
Petugas menyelisik arah angin datangnya debu batu bara di Marunda dan terbukti bersumber dari sisi PT KCN. Dari pantauan Tempo, di kawasan Pelabuhan Marunda yang dikelola PT KCN tampak puluhan gundukan batu bara berwarna hitam.
Tempo melihat setidaknya hanya tiga gundukan yang ditutupi terpal biru. Gundukan-gundukan ini adalah stockpile milik PT KCN. Jalan di kawasan pelabuhan itu juga bergelombang, penuh batu dan debu.
Timbunan batu bara alias stockpile di pelabuhan yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN), Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto meminta PT KCN memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup di sekitar lokasi usahanya dan tak mencemari lingkungan. "Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, 15 Maret 2022.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara juga secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT KCN. Puluhan poin sanksi itu tertuang dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012.
Dari hasil pemeriksaan Sudin LH Jakarta Utara, ternyata PT KCN belum mengeksekusi 32 poin ini. Salah satu poin tersebut berbunyi agar PT KCN membangun tanggul setinggi empat meter pada area penimbunan batu bara alias stockpile. Tujuannya agar debu batu bara tak terbawa hembusan angin hingga ke kawasan permukiman warga sekitar.
Juru bicara PT KCN, Maya S. Tunggagini, menjelaskan pemerintah DKI hanya memberikan sanksi administratif agar perusahaannya mengeksekusi kewajiban yang terlantarkan 10 tahun lamanya. Kewajiban itu tertuang dalam dokumen izin lingkungan berisikan 32 poin.
Menurut Maya, pemerintah DKI tidak menyatakan PT Karya Citra Nusantara terbukti menjadi sumber polusi debu batu bara di kawasan Rusunawa Marunda. PT KCN menolak jika disebut sebagai sumber polusi debu batu bara. "Untuk mengakui bahwa kami sebagai perusahaan yang mencemari dan menimbulkan korban, itu butuh investigasi lebih lanjut," ujar dia.
LANI DIANA | EKA YUDHA SAPUTRA
Baca juga: Jubir PT KCN Sebut Sanksi DKI Bukan Bukti Sumber Pencemaran Batu Bara