TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan bahan bakar oktan 90 atau BBM Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) menggantikan BBM Premium. Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan harga BBM Pertamax.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meminta maaf atas kenaikan harga Pertamax. Namun, dia memastikan BBM Pertalite bakal disubsidi pemerintah.
"Ini pemerintah sudah memutuskan Pertalite dijadikan subsidi, Pertamax tidak. Jadi kalau Pertamax naik ya mohon maaf, tapi kalau Pertalite subsidi tetap," kata Erick dalam Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin yang disiarkan melalui YouTube, Rabu, 30 Maret 2022.
Dia mengatakan kebijakan pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat salah satunya didanai melalui dividen dari BUMN-BUMN. "Itu kebijakan pemerintah, di mana subsidi BBM itu mencapai puluhan triliun. Pemerintah hadir," kata Erick.
Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahan bakar oktan 90 Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP menggantikan premium. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan ketetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
"Kuota JBKP Pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Tutuka menyampaikan realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.
Apabila Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir tahun ini Ppertalite akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter.
Saat ini, stok dan coverage days Pertalite tercatat mencapai 1,157 juta kiloliter dengan estimasi ketersediaan selama 15,7 hari.