TEMPO.CO, Jakarta - Mewakili Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil, Nelson Nikodemus Simamora keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan kecewa. Berjam-jam ia berdebat dengan aparat, tetapi polisi berkesimpulan menolak laporannya tentang dugaan gratifikasi dalam bisnis tambang di Papua yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Dalilnya, kan, orang yang mengetahui suatu tindak pidana menjadi kewajiban hukum dia untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Tetapi yang terjadi kami tidak diperbolehkan untuk membuat laporan,” katanya Rabu, 23 Maret 2022.
Koalisi Masyarakat Sipil dan Direktur Lokataru, Haris Azhar, menduga Luhut terlibat dalam permainan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Hal ini pula yang membuat Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar sebagai tersangka pencemaran nama baik usai dilaporkan oleh Luhut.
Melalui kanal YouTube-nya, Haris Azhar bersama Koordinator KontraS, Fatia Maluidiyanti, mengunggah video dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” pada 20 Agustus 2021. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan yang dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.
Laporan tersebut menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.
Aliansi Papua Menggugat menggelar aksi damai di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 16 November 2020. Aksi tersebut digelar untuk menutut rencana pengelolaan Blok Wabu beberapa tuntutan lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Klaim Kantongi Bukti Benturan Kepentingan Luhut di Blok Tambang Papua
Kepada Tempo, Haris mengatakan jika pihaknya memiliki bukti keterlibatan Luhut sebagai beneficial owner atau BO di lahan tambang Blok Wabu, Papua. “Kami punya bukti baru tentang praktik perusahaan West Wits Mining. Dokumen yang kami bawa, LBP (Luhut) sebagai beneficial owner dari praktik perusahaan tersebut,” ujar dia di kantornya, Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022.
Haris berujar bukti-bukti itu menunjukkan ada benturan kepentingan Luhut sebagai pejabat dengan posisinya di perusahaan yang mengelola bisnis pertambangan. Sebagai pejabat publik, secara etik Luhut tidak boleh terlibat dalam praktik bisnis yang bersinggungan dengan area kekuasaannya—menurut Haris. “Kan tidak boleh. Terutama ketika dia menjadi Pelaksana tugas Menteri ESDM. Dia sekarang juga Menko Marves,” ucap Haris.
Selanjutnya: Tanggapan Luhut