TEMPO.CO, Jakarta - Ujang tak henti-hentinya mengucap syukur karena tinggal selangkah lagi bakal memasuki babak baru hidupnya dengan terjun ke dunia usaha. Ia makin mantap setelah tahu dalam waktu dekat bisa mencairkan jaminan hari tua atau JHT setelah resmi mengajukan pensiun dini pada pekan lalu.
“Alhamdulillah banget, dengan perkembangan yang ada belakangan ini, JHT bisa cair gak harus nunggu usia 56 tahun dulu,” kata pria berusia 46 itu kepada Tempo, Kamis, 3 Maret 2022.
Rencananya, pekan depan ia akan mengurus pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dekat rumahnya di bilangan Depok sembari membawa sejumlah dokumen yang disyaratkan. “Semoga bisa cepat cair, tidak dipersulit. Itu kan duit pekerja, hak kita.”
Ia bercerita alasannya berhenti bekerja dari kantor karena ingin fokus merintis bisnis yang diimpikan sejak lama. Selain untuk modal berbisnis, bapak dari dua anak perempuan ini menyebutkan, uang JHT yang diperolehnya akan digunakan sebagai dana pendidikan dan dana darurat.
“Bayangin aja, kalau mendadak ada kebutuhan yang sangat mendesak, saya sudah tidak bekerja, tapi harus tunggu sampai umur 56 tahun. Kan berabe, repot banget,” katanya. Apalagi di keluarganya, hanya Ujang yang mencari nafkah.
Ujang berharap banyak dari JHT yang bakal diambilnya tersebut. Tak jarang ia mengecek berapa dana yang sudah dikumpulkannya sejak tahun 1999 silam dan menghitung berapa dana yang bakal diterimanya lewat aplikasi JMO di ponselnya. “Nilainya udah lumayan banget. Alhamdulillah. Karena ini kan gaji dipotong otomatis per bulan, seperti dipaksa nabung,” katanya.
Harapan Ujang yang membumbung tinggi itu tak lepas dari keputusan pemerintah berbalik arah mengembalikan aturan pencairan JHT minimal 56 tahun ke ketentuan sebelumnya. Rencana untuk memperketat pencairan JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu buyar setelah kelompok masyarakat dari berbagai elemen melayangkan protes keras.
Alasan Pemerintah Akhirnya Mau Merevisi Aturan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan kementeriannya harus menampung gelombang penolakan, khususnya dari buruh dan pekerja. “Kami mempertimbangkan masukan dan usulan masyarakat, pekerja, dan buruh, yang menolak pengaturan dan tata cara pencairan JHT berdasarkan Permenaker 2 Tahun 2022,” kata Ida saat dihubungi pada Kamis, 3 Maret 2022.
Pada awal Februari lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi ketentuan dan tata cara pencairan JHT. Salah satu klausul dalam beleid itu berbunyi, JHT baru bisa dicairkan saat pekerja atau penerima manfaat berusia 56 tahun.