Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Karantina Banyak Bolong, Waspada Meluasnya Omicron

Reporter

image-gnews
Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Jumat 17 Desember 2021. Pemerintah memutuskan untuk mengisolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran selama 7 hari sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan varian Omicron pada level komunitas menyusul ditemukannya kasus di area rumah sakit tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Jumat 17 Desember 2021. Pemerintah memutuskan untuk mengisolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran selama 7 hari sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan varian Omicron pada level komunitas menyusul ditemukannya kasus di area rumah sakit tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan telah mendeteksi WNI yang terjangkit Covid-19 varian Omicron, pada Kamis, 16 Desember 2021. 

Budi menyebut pasien pertama adalah N, seorang petugas kebersihan di pusat karantina Wisma Atlet, Jakarta. Hal ini diketahui dari hasil pengambilan sampel rutin karyawan Wisma Atlet. Sampel tersebut dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) untuk dilakukan whole genome sequencing (WGS). Dari pemeriksaan itu, N terkonfirmasi varian Omicron.

Belakangan, Kemenkes menyebut kasus pertama varian Omicron di Indonesia diduga berasal dari WNI yang tiba dari Nigeria, pada 27 November 2021. Sebab, N tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.

"Setelah merunut kasus WNI yang positif Covid-19 di Wisma Atlet pada 14 hari ke belakang, kemungkinan besar indeks case (kasus pertama) Omicron adalah WNI, dengan inisial TF, usia 21 tahun, yang tiba dari Nigeria pada 27 November 2021," tulis Kementerian Kesehatan lewat siaran persnya pada Ahad, 19 Desember 2021.

Ada 169 WNI dari luar negeri yang karantina di Wisma Atlet antara 24 November hingga 3 Desember 2021. Kementerian menyebut TF probable dengan kemungkinan besar tertular Omicron. Hasil test PCR untuk TF sudah dinyatakan negatif.

Relawan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, menduga Kemenkes tak maksimal dalam melakukan genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron. “Kalau genome sequencing-nya tepat dan maksimal maka individu yang memiliki riwayat luar negeri lah yang menjadi faktor kenapa varian tersebut masuk ke Indonesia,” ujar Firdaus kepada Tempo, Senin, 20 Desember 2021.

Masuknya Omicron ke Indonesia, kata Firdaus, sudah diprediksi pada ahli. Kebobolan atau tidak, relawan LaporCovid-10 ini memperkirakan temuan varian Omicron hanya soal waktu. Dalam konteks global ketika ditemukan varian baru, Firdaus mengatakan genome sequencing harus dilakukan sebanyak mungkin.

“Informasi dan perkembangan terkait kemunculan varian baru, apalagi dengan potensi penularan yang lebih cepat, harusnya memang sudah diantisipasi dan diwaspadai,” kata dia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengakui belum dilakukan genome sequencing pada spesimen dari TF. Saat itu, kata dia, pemerintah hanya melakukan SGTF atau S-gene Target Failure. SGTF adalah metode yang digunakan untuk mengidentifikasi suspek atau kasus probable varian Omicron. Sehingga, varian Omicron pada sampel TF tak terdeteksi lebih awal. "Spesimennya tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena kualitas yang kurang baik," ujarnya.

Pada 3 Desember lalu, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan telah melakukan upaya whole genome sequencing sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia.

Wiku mengatakan beberapa spesimen telah diambil dari pelaku perjalanan internasional yang sudah masuk Indonesia sejak pertengahan Oktober 2021. "Selain itu, sebagai satu kesatuan, tracing juga akan dilakukan sesuai prosedur yang ada yaitu mendeteksi orang yang pernah berinteraksi dengan kasus positif yang datang dari luar negeri," ujar Wiku.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mencegah masuknya varian yang mulanya ditemukan di Afrika Selatan ini, yaitu menambah waktu karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 10 hari. Sayangnya, pelaksanaan kebijakan karantina ini di lapangan justru diwarnai berbagai pelanggaran.

Penelusuran Majalah Tempo, ada tiga modus menghindari karantina, yakni katabelece dari Satgas Covid-19, kabur dari tempat karantina dengan cara menyuap, hingga menyewa joki untuk pengganti menjalani karantina di hotel.

Untuk kasus katabelece, tim majalah Tempo menemukan surat tertanggal 10 Oktober 2021 yang diteken Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Zahermann Muabezi.

Surat itu menyebutkan 16 orang rombongan Bada Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR mendapatkan kemudahan karantina Covid-19. Tiga di antaranya pimpinan BKSAP, yaitu Fadli Zon, Putu Supadma Rudana, dan Mardani Ali Sera. Selain itu ada anggota DPR Primus Yustisio.

Fadli, Putu, dan Mardani tak membalas permintaan wawancara Tempo. Primus membenarkan kunjungan ke Turki dan dispensasi karantina mandiri. "Kami bisa karantina mandiri setelah di-swab PCR," ujarnya dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini.

Surat dari BNPB menyebutkan bahwa rekomendasi karantina mandiri telah sesuai dengan surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 serta dua adendumnya. Padahal dalam tiga surat edaran itu, tak ada satu pun klausul tentang rekomendasi karantina mandiri bagi anggota parlemen atau pejabat. Surat edaran itu hanya memberi dispensasi bagi perwakilan luar negeri yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya.

Kepada Tempo, Kepala BNPB Suharyanto mengaku tak mengetahui katabelece itu. Ia mengatakan bakal mendalami informasi tersebut. "Saya baru tahu kalau ada surat itu," kata Suharyanto. Surat tersebut diteken saat Kepala BNPB dijabat Ganip Warsito.

Dispensasi karantina pejabat mencuat setelah anggota DPR Raden Wulansari atau Mulan Jameela, disebut berpergian ke sebuah mal di Jakarta Selatan. Politikus Gerindra itu seharusnya menjalani karantina selama 10 hari setelah pulang dari Turki. Kuasa hukum keluarga Mulan, Ali Lubis, membantah jika kliennya disebut melanggar aturan karantina. Partai Gerindra menyatakan akan memanggil anggotanya untuk meminta konfirmasi.

Setelah kasus dispensasi karantina pejabat ramai dipersoalkan, baru pada Selasa, 14 Desember, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Isinya: memberi keistimewaan bagi pejabat eselon I ke atas yang kembali dari luar negeri dengan pertimbangan dinas atau khusus sesuai dengan kebutuhan. Sejumlah epidemiolog pun mengkritik aturan ini diskriminatif.

Upaya menghindari kewajiban karantina tak hanya dilakukan oleh para pejabat yang disinyalir mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19, dua pejabat dan seorang pengusaha hotel mengatakan kongkalikong kerap terjadi antara pelaku perjalanan dan petugas di bandar udara.

Dengan membayar tarif tertentu kepada petugas, mereka bisa melenggang dari aturan isolasi. Penelusuran Tempo di situs Pengadilan Negeri Tangerang, lokasi Bandara Soekarno-Hatta, menunjukkan setidaknya ada 23 orang yang divonis bersalah karena melanggar aturan karantina. 11 di antaranya pelaku perjalanan dari luar negeri, sisanya orang yang membantu mereka.

Perkara kabur dari tempat karantina yang pertama ditangani polisi terjadi pada April lalu. Tujuh penumpang pesawat carter dari India, satu di antaranya warga Indonesia, menyuap dua petugas yang mengklaim dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta serta dua pegawai hotel. Menurut polisi, tarif suap itu berkisar Rp 6-7,5 juta. Teranyar, praktik suap juga menyeret pesohor Instagram, Rachel Vennya.

Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan sekitar 90 negara memiliki kasus varian Omicron. Sehingga, penyebarannya di dunia nampak tak terbendung lagi, termasuk di Indonesia. 

Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini, dengan telah ditemukannya varian Omicron di dalam negeri, maka pemerintah perlu segera mengidentifikasi seberapa besar penularannya di masyarakat. Salah satunya dengan melaporkan hasil penelusuran terhadap N. “Dari mana dia tertular, siapa saja anggota masyarakat lain yang sudah tertular, apakah semua sudah dikarantina, ke tempat mana saja mereka berkunjung,” kata Tjandra.

Pemerintah, kata dia, perlu memperketat kemungkinan tambahan kasus lagi dari luar negeri, dengan membatasi yang masuk. Kemudian melakukan karantina yang ketat dan jangan sampai ada yang lolos dengan berbagai alasan. Tjandra menyarankan, pemerintah juga harus melakukan komunikasi publik yang baik, konsisten, dan responsif.

Khusus mengenai kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri, Tjandra mengusulkan tiga hal. Pertama, kepastian hasil tes PCR negatif di negara asal dan ketika sampai di Indonesia. Kedua, karantina ketat dan jangan sampai ada yang tidak patuh. Ketiga, setelah pelaku perjalanan luar negeri sudah selesai karantina, pemerintah bisa memberitahu Puskesmas setempat tentang adanya mereka yang baru datang dari luar negeri.

FRISKI RIANA | DEWI NURITA | MAJALAH TEMPO

Baca: Cerita WNI dari Luar Negeri yang Kelabakan Cari Hotel Karantina Covid-19

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

50 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

17 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

2 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.