Selain adanya asuransi tambahan, konsekuensi lain penghapusan kelas rawat inap adalah berubahnya nilai iuran peserta BPJS yang saat ini terdiri dari tiga kelas. Tapi saat ini, belum ada kepastian apakah iuran peserta akan diseragamkan jadi satu juga pada 2022.
Menurut Muttaqien, perkara iuran ini masih belum ada keputusan final, apakah jadi satu nominal iuran dan berapa angka yang harus dibayar peserta. "Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.
Muttaqien menyebut yang menjadi amanat UU Sistem Jaminan Sosial Negara baru kelas rawat inap. Menurut dia, kajian terkait aspek di BPJS memang jadi satu. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.
Pengamat asuransi yang juga komisaris di PT Sompo Insurance, Irvan Rahardjo, mengatakan penerapan kelas standar rawat inap ini bakal berdampak baik untuk asuransi komersil yang nantinya bakal terlibat memberikan proteksi tambahan bagi peserta BPJS Kesehatan. Asuransi komersil bidang kesehatan pun saat ini tidak ada masalah dan sedang tumbuh positif di tengah pandemi ini.
Kemampuan membayar masyarakat membayar premi memang berkurang akibat pandemi, tapi kesadaran untuk memiliki asuransi makin meningkat. "Jadi awareness-nya makin baik," kata dia.
Hanya saja, Irvan mengingatkan rencana ini tentu akan membuat masyarakat yang selama ini membayar iuran lebih akan menerima layanan yang lebih sedikit karena disamakan dengan peserta dengan iuran yang lebih rendah. Untuk itu, Irvan menyebut penyeragaman iuran pun jadi penting untuk menerapkan kebijakan ini. "Jadi BPJS ke depan hanya memberikan layanan standar," kata dia.