Menurut dia, masukan yang disampaikan stakeholder sangat berarti untuk perbaikan yang diperlukan dalam desain kebijakan. Salah satu pihak yang diajak duduk bersama yaitu pemain asuransi komersil di dalam asosiasi asuransi jiwa, karena menjadi salah satu pihak dalam desain ekosistem JKN.
Saat ini, layanan rawat inap dibedakan antar kelas iuran peserta. Dari kelas I dengan iuran atau premi sebesar Rp 150 ribu per bulan, kelas II Rp 100 ribu per bulan, dan kelas III Rp 35 ribu sebulan.
Dengan aneka iuran ini, peserta BPJS selama ini telah menerima layanan yang melampaui kebutuhan minimal kesehatan. Itu sebabnya, biaya klaim yang harus dikeluarkan BPJS lebih besar pasak dari tiang dan menyebabkan keuangan tekor beberapa tahun lalu.
Tapi perbaikan yang dilakukan BPJS Kesehatan beberapa tahun terakhir telah membuat kerugian berkurang, hingga akhirnya per 31 Desember 2020, BPJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas surplus sebesar Rp 18,7 triliun.
Kondisi keuangan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan. "Termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan saat itu, Fachmi Idris, dalam konferensi pers virtual, Senin, 8 Februari 2021.
Tak hanya itu, penghapusan kelas rawat inap ini sejalan dengan rencana Kementerian Kesehatan menerapkan Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK yang jadi amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kebijakan KDK ini dijalankan seiring dengan penghapusan kelas rawat inap tersebut. Sehingga ke depan, BPJS memang hanya akan melayani layanan berdasarkan KDK ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan urusan penerapan KDK menjadi wilayah kementeriannya. Tapi khusus untuk kelas rawat inap yang berlaku tahun depan, menjadi urusan DJSN. "Tunggu tanggal mainnya ya, itu di DJSN," kata Kunta.
Saat dikonfirmasi soal adanya tambahan layanan asuransi yang harus dibayarkan peserta BPJS ini, Kunta belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kan belum diumumkan aturan turunannya, sabar ya," kata dia.