Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konsekuensi Jika Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun depan, perubahan bakal terjadi pada layanan kesehatan yang selama ini dinikmati para peserta BPJS Kesehatan. Para peserta hanya akan mendapatkan layanan rawat inap standar saat dirawat di rumah sakit. Berbeda dengan selama ini yang layanannya dibedakan antar kelas iuran.

Konsekuensi pertama dari kebijakan ini yaitu adanya biaya baru yang harus dikeluarkan para peserta ketika ingin mendapatkan layanan yang lebih banyak dari standar yang ditetapkan. Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menyebut ini adalah amanat yang sudah diatur dalam penjelasan Pasal 23 ayat 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan," kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Rabu, 8 Desember 2021.

Alternatif lainnya, peserta harus membayar sendiri selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan, dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas rawat inap. "Sehingga yang diatur adalah selisih biaya," kata dia.

Rencana ini sudah disampaikan DJSN sejak 2020. Persiapan dilakukan sejak tahun lalu sebelum diberlakukan tahun depan. Pemberlakuannya diatur berdasarkan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tenang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Beleid tersebut berlaku paling lambat 2022 atau sudah harus berjalan mulai 1 Januari 2023. Tapi karena proses kajian dan persiapan masih berjalan, aturan kelas standar ini belum akan berlaku dalam waktu dekat. "Kalau berlaku 1 Januari 2022, belum," kata Muttaqien.

Untuk menyiapkan rencana ini, Muttaqien menyebut sudah ada tim kelas rawat inap jaminan kesehatan nasional atau Tim KRI JKN di DJSN yang mempersiapkannya. Tim ini sudah melakukan konsultasi publik kepada beberapa pihak terkait untuk mendapatkan masukan sebelum dijalankan.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

3 jam lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

5 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

18 jam lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

1 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.


5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

1 hari lalu

5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

Berikut adalah lima cara mudah mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.


Jokowi Resmikan Rumah Sakit Terbesar di Makassar Buatan PT. Adhi Karya

1 hari lalu

Presiden Jokowi saat meresmikan Rumah Sakit Kemenkes Makassar, Jumat, 6 September 2024. Dok. Adhi Karya
Jokowi Resmikan Rumah Sakit Terbesar di Makassar Buatan PT. Adhi Karya

Presiden Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit (RS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), di Makassar, pada Jumat, 6 September 2024. RS Kemenkes ini menjadi pusat pelayanan kesehatan modern, khususnya di wilayah timur Indonesia seperti Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

3 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Bandara VVIP Soekarno-Hatta, Banten, 6 September 2024. Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus di Indonesia telah berakhir dengan misa kudus yang dihadiri ribuan umat Katolik pada Kamis, 5 September 2024, di Gelora Bung Karno (GBK) kemarin. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ DANU KUSWORO
Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Subianto akan naikkan gaji ASN tahun depan.


Polusi Udara akan Menjadi Pekerjaan Rumah Besar Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Pedagang menjual foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto mempertimbangkan berbagai aspek terkait lokasi pelantikannya pada 20 Oktober 2024 mendatang.  TEMPO/Subekti.
Polusi Udara akan Menjadi Pekerjaan Rumah Besar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemerintahan Prabowo-Gibran akan dituntut untuk menyelesaikan persoalan polusi udara yang semakin parah.


BPJS Kesehatan Raih Dua Penghargaan di Asian Technology Excellence Awards 2024

5 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti didampingi Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, menerima penghargaan di Asian Technology Excellence Awards 2024 Bangkok, pada 5 September 2024. Dok. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Raih Dua Penghargaan di Asian Technology Excellence Awards 2024

Pencapaian ini menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.