TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun depan, perubahan bakal terjadi pada layanan kesehatan yang selama ini dinikmati para peserta BPJS Kesehatan. Para peserta hanya akan mendapatkan layanan rawat inap standar saat dirawat di rumah sakit. Berbeda dengan selama ini yang layanannya dibedakan antar kelas iuran.
Konsekuensi pertama dari kebijakan ini yaitu adanya biaya baru yang harus dikeluarkan para peserta ketika ingin mendapatkan layanan yang lebih banyak dari standar yang ditetapkan. Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menyebut ini adalah amanat yang sudah diatur dalam penjelasan Pasal 23 ayat 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca juga:
"Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan," kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Rabu, 8 Desember 2021.
Alternatif lainnya, peserta harus membayar sendiri selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan, dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas rawat inap. "Sehingga yang diatur adalah selisih biaya," kata dia.
Rencana ini sudah disampaikan DJSN sejak 2020. Persiapan dilakukan sejak tahun lalu sebelum diberlakukan tahun depan. Pemberlakuannya diatur berdasarkan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tenang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Beleid tersebut berlaku paling lambat 2022 atau sudah harus berjalan mulai 1 Januari 2023. Tapi karena proses kajian dan persiapan masih berjalan, aturan kelas standar ini belum akan berlaku dalam waktu dekat. "Kalau berlaku 1 Januari 2022, belum," kata Muttaqien.
Untuk menyiapkan rencana ini, Muttaqien menyebut sudah ada tim kelas rawat inap jaminan kesehatan nasional atau Tim KRI JKN di DJSN yang mempersiapkannya. Tim ini sudah melakukan konsultasi publik kepada beberapa pihak terkait untuk mendapatkan masukan sebelum dijalankan.