Sebenarnya dasar hukum soal sumur resapan sudah ada sebelum Anies Baswedan menjabat gubernur DKI. Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan. Pergub diteken eks Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi pada 1 April 2013.
Anies adalah gubernur yang paling getol mengandalkan sumur resapan untuk mengatasi banjir Jakarta. Dia bahkan sudah menyerukan program sumur resapan saat kampanye Pilkada DKI 2017.
Menurut Anies, banjir di Ibu Kota tidak akan terselesaikan apabila pemerintah daerah sekadar mengalirkan atau membuang air ke hilir. Untuk itu, pemerintah perlu menggerakkan konsep memasukkan air ke tanah demi mencegah banjir.
Anies menyampaikan pernyataan ini dalam program 'Jakarta Kece-Bagaimana Cara Ahok&Anies Mengatasi Banjir?' yang disiarkan akun Youtube Netmediatama pada 13 Desember 2016.
"Yang mau kami bereskan di sini adalah memastikan sebanyak mungkin air masuk ke dalam, bukan sekadar dialirkan," kata dia.
Anies lalu menargetkan pembangunan 1,8 juta sumur resapan hingga masa jabatannya berakhir di 2022. Target ini bahkan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berucap program itu tetap berjalan, meski anggaran dipangkas. Caranya dengan menggandeng pihak swasta, masyarakat, dan lembaga pemerintahan lainnya.
Baca juga: DPRD Hapus Anggaran Sumur Resapan, Pemprov DKI Bakal Gandeng Swasta
LANI DIANA | JULNIS FIRMANSYAH