Skenario akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk diputuskan pada Senin, 6 Desember nanti. Adapun skenario itu meliputi pembatasan kapasitas angkut, penerapan ganjil-genap, hingga pembatasan frekuensi penerbangan.
Untuk kuota penumpang, Budi Karya mengatakan Kementerian Perhubungan berencana membatasi kapasitas angkut penumpang transportasi darat sebesar 50 persen atau lebih rendah dari sebelumnya 70 persen. Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, kapasitasnya lebih besar, yakni maksimal 70 persen dari total tempat duduk yang disediakan.
Untuk kendaraan pribadi, Kementerian Perhubungan mengusulkan pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, jalan ibu kota provinsi, dan area tempat wisata. Ganjil genap kendaraan pribadi rencananya dilakukan di ruas Jalan Tol-Merak, ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci dan ruas Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang.
Sistem ganjil genap akan berlangsung mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Meski demikian, Budi Karya mengatakan pemerintah tidak akan membatasi perjalanan angkutan logistik baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Pemerintah akan memberikan kebijakan khusus bagi angkutan logistik untuk memastikan lalu-lintas kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi selama akhir tahun.
Di sektor transportasi udara, Kementerian Perhubungan tidak akan menerbitkan izin penambahan penerbangan atau extra flight. Sebaliknya di sisi transportasi laut, pemerintah justru akan melakukan penambahan armada yang melayani masyarakat di Indonesia timur, seperti Kapal PELNI, sehingga tidak terjadi penumpukan.
Selain pembatasan dari sisi armada, pemerintah membuka wacana mengatur pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis. “Ini tidak lain memastikan pergerakan dilakukan oleh mereka yang sudah divaksin dua kali,” ujar Budi Karya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penentuan detail mengenai syarat dan aturan pengetatan masih terus difinalkan. Kementerian Perhubungan terus berkomunikasi dengan Polri untuk memastikan waktu pemberlakuan aturan sampai skenario-skenario cadangan pembatasan lainnya.
“Skema ini masih terus dibahas. Prinsipnya kami selalu me-refer dengan Inmendagri,” tutur Budi saat dihubungi.