Selain lantaran khawatir ada aturan pembatasan perjalanan, perasaan gamang itu muncul karena sejumlah negara tengah mencatatkan kenaikan kasus virus Corona. Penyintas Covid-19 tersebut juga cemas terhadap munculnya varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan telah merebak di pelbagai wilayah.
“Takut banget kalau ada lonjakan kasus, dampaknya ke mana-mana,” ucap Brina.
Menyebut diri beruntung, Nita sudah berada di kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, sejak 18 November. Semula, pegawai berusia 29 tahun di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Selatan ini hanya ingin menghabiskan cuti akhir tahun sampai awal Desember.
Namun saat pemerintah mengumumkan rencana pengetatan perjalanan, ia langsung memutar balik rencananya. Nita memperpanjang masa tinggalnya di Solo sampai Januari mendatang. Kebetulan, kantor tempat Nita bekerja memungkinkan ia bekerja dari jarak jauh alias work from home.
“Nanti balik setelah pembatasan dibuka, naik kereta,” ujar dia.
Pemerintah membuka wacana meningkatkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 untuk membatasi perjalanan masyarakat selama Natal dan tahun baru. Peningkatan status level pembatasan berlangsung mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Pengetatan juga dilakukan setelah kondisi penyebaran Covid-19 kembali memerah di Amerika dan Eropa. Ditambah lagi, varian Omicron yang telah terkonfirmasi di banyak negara, termasuk Arab Saudi, menambah ancaman gelombang Covid-19 harus diantisipasi.
Berembuk dengan sejumlah petinggi instansi, seperti Polri, Kementerian Kesehatan, dan Satgas Covid-19, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bercerita kementeriannya akan mengusulkan pelbagai skenario pembatasan pergerakan masyarakat. Pembatasan berlaku untuk semua moda transportasi di darat, laut, dan udara, mulai angkutan umum hingga angkutan pribadi.
“Kami sedang mencermati masuknya varian Omicron. Dalam dua-tiga hari kalau berbahaya, kami akan melakukan kegiatan yang lebih konservatif,” tuturnya, kemarin, dalam rapat bersama Komisi V DPR.