TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah pelaku usaha kini harap-harap cemas menunggu aturan terbaru dari pemerintah mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021.
Salah satunya Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat atau Organda, Ateng Ariyono, yang meyakini jumlah penumpang angkutan darat bakal kembali menurun bila kebijakan ini jadi bergulir.
“Berkaca dari pembatasan yang lalu-lalu, pasti ada penurunan pergerakan,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 November 2021. Untuk itu, Ateng dan beberapa pengusaha di Organda masih menunggu aturan seperti apa yang bakal diterapkan pemerintah.
Tapi Ateng berharap aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak bakal memberatkan konsumen secara langsung. Contohnya yaitu memberlakukan aturan wajib tes usap polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang angkutan darat.
Ateng mengingatkan bahwa angkutan darat merupakan jenis kelas angkutan paling rendah, dengan tarif terjangkau dan jarak tempuh yang jauh. Kalau penumpang harus dibebankan lagi dengan tes PCR, kata dia, maka tentu beban penumpang akan semakin berat. Saran dia penumpang cukup diwajibkan tes rapid antigen saja seperti saat ini.
Di sisi lain, Ateng juga menyebut kalau penumpang angkutan darat kini sebenarnya sudah mulai meningkat seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di tanah air dan pelonggaran PPKM. Untuk Angkutan Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP, rata-rata okupansinya sudah mencapai 60 persen atau naik dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Sementara, angkutan dalam kota masih bertahan di angka okupansi 50 persen.
Selain PCR, Ateng juga memberi wanti-wanti kalau nantinya pemerintah memberlakukan wajib check-in lewat aplikasi PeduliLindungi bagi sejumlah penumpang angkutan darat. Lantaran, tidak semua masyarakat bisa punya akses pada ponsel yang menyediakan aplikasi tersebut. “Jadi harus disediakan metode lain, seperti menunjukkan sertifikat vaksin,” kata dia.
Tak hanya Organda, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Yogyakarta juga harap-harap cemas dengan aturan baru yang bakal diberlakukan pemerintah ini. Mereka khawatir bakal banyak pembatalan reservasi kamar hotel di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
“Reservasi kamar hotel di masa libur Natal dan Tahun Baru sudah cukup baik. Kami khawatir banyak yang membatalkan jika kebijakan itu diterapkan,” kata Ketua PHRI Yogyakarta Deddy Pranawa Eryana.
Menurut Deddy, kekhawatiran tersebut disebabkan sejumlah kebijakan bakal berlaku saat PPKM Level 3. Di antaranya seperti pembatasan mobilitas masyarakat, pengurangan potensi kerumunan, dan imbauan untuk tidak bepergian.
Padahal, PHRI Yogyakarta mencatat reservasi kamar hotel pada libur akhir tahun ini sudah mencapai 40 sampai 70 persen dari total kamar yang diizinkan untuk operasional. Ini adalah angka reservasi rata-rata untuk periode 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, periode yang sama dengan rencana pemberlakuan PPKM Level 3.