Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan itu juga mengatakan angka rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen itu hanya proyeksi. Patokan bagi dunia usaha nantinya adalah penetapan upah minimum di setiap daerah yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi di wilayah tersebut.
Ia pun meyakini bahwa dengan formula yang ada, penghasilan pekerja tidak akan tergerus inflasi seperti kekhawatiran ekonom.
"Tidak, justru yang dipakai menghitung adalah pertumbuhan ekonomi atau inflasi mana yang paling tinggi," ujar dia. "Jadi bukan tergerus atau diminim-minimkan tidak. Tidak boleh direkayasa, itu berdasarkan data dari BPS."
Adi juga membantah kekhawatiran bisa turunnya upah minimum di suatu wilayah lantaran adanya formula batas atas dan batas bawah dalam PP 36 Tahun 2021. Pasalnya, berdasarkan regulasi, upah minimum yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari upah yang berlaku saat ini.
"Ada beberapa provinsi yang tidak naik karena pertumbuhan ekonomi atau inflasinya minus. Artinya, boleh menetapkan upah minimum yang saat ini diterima, bukan mengambil batas bawah. Jadi dalam rentang batas atas dan bawah tapi tidak boleh lebih rendah dari yang diterima saat ini," kata Adi. Ia pun memastikan dunia usaha akan mengikuti regulasi yang berlaku.
Soal polemik yang terjadi terkait penetapan upah minimum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah sejak terbitnya PP 36 Tahun 2021 di awal tahun ini sudah menjalin dialog dengan serikat pekerja dan pengusaha.
Selain itu, saat akan menetapkan upah minimum pada Oktober dan November 2021, Dewan Pengupahan Nasional telah dilibatkan. Dewan ini terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pakar. Sehingga, seharusnya dialog dan komunikasi mengenai formula dan proses penetapan upah telah terjalin di sana, serta di Dewan Pengupahan Daerah.
"Tapi setelah diumumkan rata-rata nasional 1,09 persen ada respons dari serikat pekerja. Respons saya adalah itu rata-rata nasional lho, bukan masing-masing daerah segitu. Mungkin saja ada gubernur yang umumkan lebih dari itu. Itu rata-rata nasional, ada yang di bawah, ada yang di atas," kata Indah.
Selain itu, ia mengatakan upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sehingga, semestinya semua pihak tidak perlu khawatir dengan besaran tersebut. Justru, ia berujar pemerintah kini berfokus mengawal agar tidak ada stagnasi bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Di samping itu, Indah menepis kekhawatiran para buruh bahwa upah minimum bisa turun dengan adanya batas atas dan batas bawah. Pasalnya, batas atas dan batas bawah itu hanya instrumen dalam rumus untuk menghitung upah minimum. Nantinya, upah minimum yang ditetapkan pun hanya satu angka dan tidak bisa lebih rendah dari upah tahun sebelumnya.
Ia memastikan bahwa filosofi dari lahirnya PP 36 tahun 2021 adalah keseimbangan bagi daerah yang penetapan upahnya sudah tinggi dengan yang masih rendah. Pemerintah ingin mencari titik terbaik untuk tercapainya keadilan. "Jadi tidak boleh diambil di bagian bawah, kita bisa kontrol. Kemnaker sudah memiliki simulasi masing-masing daerah tapi harus ditetapkan gubernur," kata Indah.
Namun demikian, ia mengatakan ada empat daerah yang upah minimumnya tidak naik lantaran sudah melebihi batas atasnya, yaitu Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.146, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Rp Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863. Pemerintah, kata Indah, sudah meminta pemimpin daerah untuk mentaati formula yang ada, sehingga perhitungannya bisa tepat.
"Tidak usah khawatir, kami akan kawal dan kami simulasinya. Pasti kami kontrol berapa yang ditetapkan. InsyaaAllah tidak akan merugikan pegawai," ujar Indah. Ditanya mengenai besaran rata-rata kenaikan upah minimum yang kecil, hanya 1,09 persen, ia menjawab, "Satu persen kecil? Ya kecil, tapi kalau lihat negara lain ada tidak yang mampu menaikkan? Itu pun 1,09 persen rata-rata nasional ya."
CAESAR AKBAR