Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banjir Kritik Minimnya Kenaikan Upah Minimum

Reporter

image-gnews
Kelompok buruh yang tergabung dalam KASBI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Aksi untuk mengingatkan kembali penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aksi itu, mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. TEMPO/Subekti.
Kelompok buruh yang tergabung dalam KASBI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Aksi untuk mengingatkan kembali penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aksi itu, mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. TEMPO/Subekti.
Iklan

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan itu juga mengatakan angka rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen itu hanya proyeksi. Patokan bagi dunia usaha nantinya adalah penetapan upah minimum di setiap daerah yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi di wilayah tersebut.

Ia pun meyakini bahwa dengan formula yang ada, penghasilan pekerja tidak akan tergerus inflasi seperti kekhawatiran ekonom.

"Tidak, justru yang dipakai menghitung adalah pertumbuhan ekonomi atau inflasi mana yang paling tinggi," ujar dia. "Jadi bukan tergerus atau diminim-minimkan tidak. Tidak boleh direkayasa, itu berdasarkan data dari BPS."

Adi juga membantah kekhawatiran bisa turunnya upah minimum di suatu wilayah lantaran adanya formula batas atas dan batas bawah dalam PP 36 Tahun 2021. Pasalnya, berdasarkan regulasi, upah minimum yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari upah yang berlaku saat ini.

"Ada beberapa provinsi yang tidak naik karena pertumbuhan ekonomi atau inflasinya minus. Artinya, boleh menetapkan upah minimum yang saat ini diterima, bukan mengambil batas bawah. Jadi dalam rentang batas atas dan bawah tapi tidak boleh lebih rendah dari yang diterima saat ini," kata Adi. Ia pun memastikan dunia usaha akan mengikuti regulasi yang berlaku.

Soal polemik yang terjadi terkait penetapan upah minimum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah sejak terbitnya PP 36 Tahun 2021 di awal tahun ini sudah menjalin dialog dengan serikat pekerja dan pengusaha.

Selain itu, saat akan menetapkan upah minimum pada Oktober dan November 2021, Dewan Pengupahan Nasional telah dilibatkan. Dewan ini terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pakar. Sehingga, seharusnya dialog dan komunikasi mengenai formula dan proses penetapan upah telah terjalin di sana, serta di Dewan Pengupahan Daerah.

"Tapi setelah diumumkan rata-rata nasional 1,09 persen ada respons dari serikat pekerja. Respons saya adalah itu rata-rata nasional lho, bukan masing-masing daerah segitu. Mungkin saja ada gubernur yang umumkan lebih dari itu. Itu rata-rata nasional, ada yang di bawah, ada yang di atas," kata Indah.

Selain itu, ia mengatakan upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sehingga, semestinya semua pihak tidak perlu khawatir dengan besaran tersebut. Justru, ia berujar pemerintah kini berfokus mengawal agar tidak ada stagnasi bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Di samping itu, Indah menepis kekhawatiran para buruh bahwa upah minimum bisa turun dengan adanya batas atas dan batas bawah. Pasalnya, batas atas dan batas bawah itu hanya instrumen dalam rumus untuk menghitung upah minimum. Nantinya, upah minimum yang ditetapkan pun hanya satu angka dan tidak bisa lebih rendah dari upah tahun sebelumnya.

Ia memastikan bahwa filosofi dari lahirnya PP 36 tahun 2021 adalah keseimbangan bagi daerah yang penetapan upahnya sudah tinggi dengan yang masih rendah. Pemerintah ingin mencari titik terbaik untuk tercapainya keadilan. "Jadi tidak boleh diambil di bagian bawah, kita bisa kontrol. Kemnaker sudah memiliki simulasi masing-masing daerah tapi harus ditetapkan gubernur," kata Indah.

Namun demikian, ia mengatakan ada empat daerah yang upah minimumnya tidak naik lantaran sudah melebihi batas atasnya, yaitu Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.146, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Rp Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863. Pemerintah, kata Indah, sudah meminta pemimpin daerah untuk mentaati formula yang ada, sehingga perhitungannya bisa tepat.

"Tidak usah khawatir, kami akan kawal dan kami simulasinya. Pasti kami kontrol berapa yang ditetapkan. InsyaaAllah tidak akan merugikan pegawai," ujar Indah. Ditanya mengenai besaran rata-rata kenaikan upah minimum yang kecil, hanya 1,09 persen, ia menjawab, "Satu persen kecil? Ya kecil, tapi kalau lihat negara lain ada tidak yang mampu menaikkan? Itu pun 1,09 persen rata-rata nasional ya."

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

7 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

7 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

12 hari lalu

M. Arsjad Rasjid P.M , President Director dari Indika Energy. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

13 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

26 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

26 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

Kadin Indonesia memprediksi adanya kenaikan perputaran uang selama libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 dibandingkan tahun lalu.


Pemilu Usai, Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Kadin

34 hari lalu

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemilu Usai, Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Kadin

Mantan ketua tim pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid, kembali menjabat Ketua Umum Kadin usai hasil Pemilu 2024 disahkan.


Setelah KPU Umumkan Hasil Pemilu, Kadin Harap Situasi Dunia Usaha Aman dan Kondusif

35 hari lalu

(Dari kiri) Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Raymond Arfandy; Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang; Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Mulyadi Jayabaya; dan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira dalam acara diskusi bertajuk
Setelah KPU Umumkan Hasil Pemilu, Kadin Harap Situasi Dunia Usaha Aman dan Kondusif

Kadin Indonesia menyatakan kunci utama bagi dunia usaha adalah stabilitas politik sebagai basis bagi pertumbuhan ekonomi dan geliat dunia usaha.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

37 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

37 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.