Selain nilainya yang kecil, KSPI mempertanyakan adanya klausul batas atas dan batas bawah dalam penentuan upah minimum. Menurut Said, hal tersebut inkonstitusional lantaran tidak pernah disebutkan dalam Undang-undang Cipta Kerja. Ia juga menilai upah minimum sebagai jaring sosial seharusnya ditetapkan hanya satu angka, bukan dalam kisaran rentang.
Formula penghitungan batas atas dan bawah dijabarkan di Pasal 26 dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Batas atas dan bawah adalah rentang yang digunakan untuk menetapkan penyesuaian nilai upah minimum. Variabel yang digunakan dalam penetapan batas atas itu adalah rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah tangga. Sementara, penetapan batas bawah adalah 50 persen dari batas bawah.
Said khawatir klausul batas atas batas bawah justru membuat upah minimum pekerja turun, alih-alih naik. Untuk itu, dia mengatakan gelombang unjuk rasa di daerah nantinya akan diikuti unjuk rasa nasional, mogok daerah, dan mogok nasional.
"KSPI sudah melakukan koordinasi dengan serikat buruh lain. Hampir lebih dari 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional dan lima konfederasi di tingkat nasional menyatakan akan menggelar mogok nasional," ujar Said.
Mogok kerja tersebut rencananya dilakukan pada awal Desember 2021. Namun, tanggal pasti mogok tersebut masih tentatif dan belum diputuskan oleh gabungan serikat buruh. Mogok diperkirakan berlangsung pada 6-8 Desember 2021.
Seruan mogok nasional dari KSPI itu pun ditanggapi oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia alias Aspek Indonesia. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pihaknya akan turut serta dalam aksi mogok kerja itu.
"Kami menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi dan ini semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya," ujar Mirah Sumirat.