TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman terhadap kebebasan berpendapat kembali terulang. Kali ini menimpa aktivis Greenpeace Indonesia
Pada 9 November 2021, aktivis Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak, Kiki Taufik dan kawan-kawan dilaporkan ke polisi setelah mengkritik pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi. Pelapor adalah Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab.
Dalam surat laporan yang beredar, aktivis Greenpeace dituduh membuat berita bohong karena menyampaikan data deforestasi yang diklaim pelapor tidak sesuai fakta. Leonard dan Kiki dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Namun dalam perkembangannya, laporan tersebut dicabut.
Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Kiki Taufik mengaku lega dengan pencabutan laporan itu. Sehingga, Greenpeace bisa fokus bekerja untuk hal yang lebih penting, yaitu menghadapi krisis iklim saat ini.
"Namun kami pikir, apa yang terjadi pada Greenpeace semakin menambah panjang daftar kasus ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merusak iklim demokrasi di Indonesia pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujar Kiki saat dihubungi Tempo pada Senin, 15 November 2021.
Penggunaan pasal-pasal UU ITE yang bermasalah sebagai dasar pelaporan, lanjut Kiki, seharusnya sudah tidak diterima lagi oleh penegak hukum. Aparat kepolisian diminta berpegangan pada SKB bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri terkait implementasi UU ITE dan semestinya sejak awal menolak laporan tersebut.
"Untuk saat ini kami bisa terhindar dari kriminalisasi seperti ini. Namun ke depan, tren seperti ini bisa terus terjadi dan sangat mengkhawatirkan," ujar Kiki.
Greenpeace Indonesia mengajak masyarakat melawan praktik intimidasi dan represi semacam ini. Tak hanya itu, Greepeace meminta publik ikut melawan para pendengung yang melontarkan narasi-narasi kosong untuk mengalihkan dari fakta-fakta dan permasalahan bangsa yang jauh lebih penting, seperti perusakan lingkungan dan krisis iklim.
Senada, Ketua Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung menyayangkan pelaporan polisi itu. "Semestinya pernyataan atau kritik, apalagi disampaikan secara terbuka, bukan dipidana, tapi didialogkan. Pelaporan ke polisi itu merupakan langkah mundur dan ancaman serius bagi demokrasi," ujar Timer saat dihubungi terpisah.