Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Nadiem Makarim Rangkul Pengkritik Permendikbud Kekerasan Seksual

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim dan Ketua Komite FFI Reza Rahadian hadir dalam malam Anugerah Piala Citra Festival Film Indonesia (FFI) 2021 di JCC, Rabu 10 November 2021. Piala Citra FFI tahun ini mengangkat tema Sejarah Film dan Media Baru. TEMPO/Nurdiansah
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim dan Ketua Komite FFI Reza Rahadian hadir dalam malam Anugerah Piala Citra Festival Film Indonesia (FFI) 2021 di JCC, Rabu 10 November 2021. Piala Citra FFI tahun ini mengangkat tema Sejarah Film dan Media Baru. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan siap berdiskusi dengan berbagai pihak yang mengkritik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kami dengan senang hati akan berdiskusi dengan berbagai pihak yang mengkritik," ujar Nadiem dalam sosialisasi Permendikbud 30/2021 secara daring, Jumat, 12 November 2021.

Sebelum ramai seperti sekarang, Nadiem sudah berupaya meredam penolakan atas Permendikbud 30. Ia mendekati sejumlah kelompok agama, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta lembaga seperti Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam turut mendampingi Nadiem dalam pertemuan tersebut. Ia mengatakan dialog dilakukan untuk memberi penjelasan mengenai Permendikbud 30. “Berbagai komunikasi dan dialog terus kami lakukan. Mas Menteri langsung terjun sendiri menemui berbagai pihak,” ujar Nizam.

Permendikbud 30 diundangkan pada 3 September 2021. Nadiem mewacanakan aturan ini sejak tahun lalu. Pada rapat di Kompleks Parlemen, pada Februari 2020, Nadiem menyampaikan akan mencari formula bagaimana mengatasi intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan di dunia pendidikan. Ketiga hal itu ia sebut sebagai dosa pendidikan.

Merujuk sejumlah data, Nadiem mengatakan saat ini terjadi kondisi gawat darurat kekerasan seksual di perguruan tinggi. Data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020 menunjukkan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi.

Survei Kemendikbud pada 2020 juga menyebutkan bahwa 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.

Atas dasar itu lah, founder Gojek ini mengeluarkan Permendikbud 30. "Saat ini terjadi situasi darurat, bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan hanya mengalami pandemi Covid-19, tapi juga ada pandemi kekerasan seksual," ucap Nadiem.

Sayangnya, kehadiran aturan ini menuai pro dan kontra. Kritik datang dari sejumlah kelompok agama, salah satunya Muhammadiyah hingga partai politik, seperti Partai Keadilan Sosial (PKS) yang mendesak Nadiem merevisi aturan tersebut. 

Pihak kontra kompak mengkritik frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30 pasal 5 pada ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, dan m. Frasa itu dinilai mendegradasi substansi kekerasan seksual yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban.

Frasa 'tanpa persetujuan korban' dinilai mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban (consent). Dengan kata lain, Permendikbud 30 dianggap mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

"Jadi kami minta peraturan ini dicabut dan direvisi. Supaya kekerasan seksual itu terdiri dari paksaan dan juga suka sama suka. Kita sebagai negara yang memiliki nilai-nilai agama dan ketimuran ini, kan tidak bisa membiarkan (seks bebas). Jadi kalau kita bisa membuat terobosan hukum yang mengatur itu, kenapa tidak," ujar Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammdiyah Adam Jerusalem.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar hukum pidana, Mudzakkir, menilai bahwa dilihat dari politik hukum pidana, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ ditafsirkan sebagai kebijakan legalisasi perzinaan secara terselubung. Sebab, hal ini bertentangan dengan sistem hukum nasional Indonesia secara umum yang bersendikan kepada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional Indonesia.

Menurut Mudzakkir, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ menunjukkan bahwa pandangan Kemendikbud mendasarkan kepada ajaran kebebasan seksual dan larangan dalam bidang kesusilaan atau seksual, yang ditujukan kepada perbuatan kekerasan atau pemaksaan hubungan seksual.

Dengan memasukan frasa tersebut, Mudzakkir memandang, berarti larangan tersebut bukan pada hubungan seksualnya. Sehingga, kata dia, jika ada delik kesusilaan seksual apapun bentuknya yang dilakukan dengan suka sama suka tidak termasuk yang dilarang. 

Sedangkan dalam pandangan hukum Indonesia, kata dosen di Universitas Islam Indonesia ini, larangan ditujukan kepada yang melanggar kesusilaan seksual. Jika korban setuju berarti keduanya sebagai pelaku atau melanggar delik kesusilaan. “Jika korban tidak setuju berarti ada kekerasan atau pemaksaan. Pelakunya yang berbuat kekerasan dan korban bersifat pasif, maka pelakunya hanya melakukan kekerasan di bidang kesusilaan tersebut,” kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai tuduhan bahwa Permendikbud 30 melegalkan zina terlalu mengada-ada.

Bivitri menjelaskan ranah pengaturan dalam Permendikbud 30 terbatas pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hal-hal yang tidak diatur di dalamnya, bukan berarti boleh dilakukan.

Pakar Studi Islam dan Gender UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Nina Nurmila, menilai stigma legalisasi zina itu sesat pikir dan tidak tepat. Menurut dia, pemikiran semacam itu muncul karena kelompok penolak kurang memahami isi dan tujuan Permendikbud 30. “Saya kira perlu pihak penolak membaca secara utuh, memiliki pengetahuan yang jernih (mengenai) pentingnya dimasukkan frasa tanpa persetujuan korban,” ujar Nina.

Perwakilan Kongres Ulama Perempuan Indonesia Faqihuddin Abdul Qodir turut berpendapat bahwa para pengkritik yang menyimpulkan Permendikbud 30/2021 melegalkan zina, melihat sesuatu di luar konteks.

Qodir mencontohkan penggalan Surat An-Nur ayat 33 menyebut larangan memaksa perempuan melakukan pelacuran. "Lantas pertanyaannya, apakah kalau enggak dipaksa boleh? Kan enggak bisa ditafsirkan begitu. Karena ayat ini bicara soal paksaan. Bukan berarti boleh kalau enggak dipaksa. Jadi memahami di luar teks itu kadang-kadang bisa jadi berbahaya karena akan membuat pesannya itu tidak ketemu," kata Qodir.

Untuk itu, ia meminta pihak-pihak yang memiliki tafsir berbeda soal frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021, mawas diri. "Bisa jadi logika itu malah justru menyesatkan kita dari maksud utama Permen ini," ujarnya.

FRISKI RIANA | DEWI NURITA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

15 jam lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Top 60 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024

21 jam lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Top 60 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024

Berikut daftar 60 perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi SCImago Institutions Rankings (SIR) 2024.


3 Tips Jitu Menulis Esai agar Diterima di Kampus Ivy League

1 hari lalu

Royce Hall di Kampus University of California Los Angeles (UCLA) di LLos Angeles, California, AS. November 2017. REUTERS/Lucy Nicholson
3 Tips Jitu Menulis Esai agar Diterima di Kampus Ivy League

Menulis esai jadi salah satu kunci dalam seleksi kampus bergengsi di Amerika Serikat. Diantara tipsnya adalah menulis dengan jujur dan personal.


PBNU Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Pembela Capres-Cawapres terpilih nomor urut 3 Prabowo-Gibran memberikan keterangan pada media usai sidang putusan gugatan pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari keterangan Yusril Ihza Mahendra keputusan MK telah tepat karena tidak ada bukti baik dari keterangan saksi atau alat-alat bukti yang dihadirkan saat sidang. TEMPO/ Febri Angga palguna
PBNU Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

PBNU mengajak seluruh warga NU dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pilpres 2024.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

4 hari lalu

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri atau akrab disapa Gus Mus saat memberikan tausyiyah dalam Pembukaan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, Senin, 29 Januari 2024. Dok.istimewa
Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

Ada sembilan orang habib dalam struktur kepengurusan PBNU Periode 2022-2027.


Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia, Ini Harapan PBNU

5 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia, Ini Harapan PBNU

Presiden Jokowi telah menyampaikan undangan kepada Paus Fransiskus untuk datang ke Indonesia sejak Juni 2022.


Fakultas Geografi UGM Peringkat 1 Indonesia, Mengenal QS WUR Lembaga yang Menentukan Tingkat Kampus Ini

5 hari lalu

QS World University Rankings. factcards.nl
Fakultas Geografi UGM Peringkat 1 Indonesia, Mengenal QS WUR Lembaga yang Menentukan Tingkat Kampus Ini

Fakultas Geografi UGM berada di peringkat 101-150 global dalam QS World University Rankings by Subject 2024. Peringkat 1 di Indonesia


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

5 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.