Menurut Richan, perintah ini sudah tercantum dalam Pasal 82 UU Kesehatan. Bunyi pasal tersebut yaitu:
- Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
- Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana
Karena bertentangan dengan UU Kesehatan, kata Richan, maka surat edaran ini juga otomatis bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, surat edaran ini bentuknya seolah-olah seperti peraturan (regeling) yang mengikat dan berlaku umum.
"Ini menimbulkan kebingungan dan kepastian hukum sehingga layak dicabut karena telah melebihi dari kedudukannya sebagai surat edaran," kata Richan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati tak banyak merespons perihal gugatan soal harga tes PCR ini. Kemenkes memilih menunggu terlebih dahulu informasi dari MA. "Secara resmi belum ada pemberitahuan dari MA," kata dia.
Baca: Kisah Nasabah Bumiputera Diusir dari Kantor Saat Perjuangkan Klaim Rp 69 Juta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.