Berbeda dengan Arista, pengamat penerbangan Alvin Lie menyoroti langkah pemerintah yang hendak merestrukturisasi utang Garuda Indonesia melalui jalan pengadilan atau in-court.
Pasalnya, biasanya upaya ini dihindari lantaran prosesnya yang panjang, melelahkan, dan biayanya tidak sedikit. Ia mengatakan satu-satunya manfaat dari menempuh jalur pengadilan adalah untuk mengulur waktu lantaran prosesnya yang panjang.
"Agak aneh menempuh jalur pengadilan, atau ada kepentingan pemerintah kalau Garuda dipailitkan ada putusan pengadilan, sehingga memuluskan pertanggungjawaban hilangnya aset negara di sana," ujar Alvin.
Biasanya, kata dia, pihak yang berkeras menempuh jalur hukum adalah yang posisinya kuat secara hukum. Karena itu, ia heran kalau Garuda menempuh jalur ini. Pasalnya, ia menilai posisi perseroan lemah secara hukum.
"Utang menunggak, kewajiban banyak yang belum dipenuhi. Kalau memilih penyelesaian di pengadilan, kemungkinan menang kecil," ujar Alvin. Di sisi lain, kalau gugatan terhadap Garuda dikabulkan seluruhnya, dampaknya akan sangat luas.
Pandangan serupa disampaikan Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira. Ia melihat ongkos restrukturisasi Garuda terlalu mahal, apalagi kalau menempuh jalur hukum yang prosesnya sangat lama.
Bhima menyarankan agar pemerintah memberikan tenggat restrukturisasi, misalnya dua bulan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada persetujuan 90 persen kreditur, maka harus masuk ke proses kepailitan.
"Sudah tidak bisa diselamatkan, karena sangat kronis masalah Garuda ini. Sebaiknya force closure saja, full pelepasan saham pemerintah dan masuk proses pengajuan pailit sehingga sisa aset bisa digunakan untuk pembayaran ke kreditur," ujar Bhima.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY
Baca: Penjelasan Dompet Digital OVO soal OVO Finance yang Dicabut Izinnya oleh OJK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.