Tak hanya dalam negeri, perusahaan telah mengurangi secara masif penerbangan untuk rute internasional. Pada awal 2020, perusahaan memangkas rute penerbangan ke Amsterdam, London, dan Nagoya. Sejalan dengan pengurangan rute, perusahaan pun meminimalkan frekuensi penerbangan ke rute-rute tertentu.
Restrukturisasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 270 hari. Selama proses restrukturisasi berlangsung, Irfan mengatakan Garuda harus memperoleh keuntungan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengingatkan perlunya ada kepastian waktu penyelesaian masalah utang tersebut. Sebab, beban keuangan itu terus bertambah setiap bulan apabila solusi tak kunjung ditemukan.
Karena itu, DPR pun mengusulkan adanya Panitia Kerja Garuda Indonesia. "Usulan Panja menjadi realistis ketika dibutuhkan keputusan politik untuk memberi dukungan dalam restrukturisasi," ujar Aria.
Dinukil dari kesimpulan rapat antara pemerintah dan DPR, perkara Panja akan dibahas dalam rapat internal Komisi VI DPR. Komisi pun memberikan pemerintah jangka waktu satu tahun untuk menyelesaikan restrukturisasi Garuda Indonesia. Dewan juga meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk terus menerus melaporkan progress restrukturisasi utang kepada Komisi VI.
Pakar penerbangan dari Indonesia Aviation Center, Arista Atmadjati mengatakan Garuda harus mempercepat skema restrukturisasi itu. Ia melihat restrukturisasi melalui pengadilan bisa lebih cepat daripada tidak melalui pengadilan. Dalam kondisi saat ini, ia menilai kecepatan menjadi kunci penyelamatan Garuda.
"Kalau dibiarkan kondisi begini kuat berapa lama karena tiap bulan minusnya bertambah," ujar Arista. Lampu hijau dari pemerintah dan legislatif menurut dia menjadi nilai positif di mata lessor dan kreditur, sehingga upaya ini bisa lebih cepat.
Di sisi lain, ia menyarankan Kementerian keuangan segera mencairkan dana PEN sebesar Rp 7,5 triliun untuk Garuda. Sehingga, operasional perseroan bisa terbantu.