Namun pada Senin, 4 Oktober 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikabarkan mengundang tujuh komisioner KPU. Tiga narasumber Tempo mengatakan, Tito melobi agar KPU menyetujui usulan pemerintah.
Pada 6 Oktober lalu, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi membenarkan pertemuan dengan Tito. Dalam pertemuan itu, kata Pramono, KPU meminta kepastian adanya kecukupan waktu untuk setiap tahapan dan tak membebani jajaran penyelenggara di bawah.
KPU pun mengusulkan dua opsi. Pertama, hari-H pemilu pada 21 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024. Adapun opsi kedua mengikuti hari-H usulan pemerintah pada 15 Mei 2024, tetapi KPU meminta pencoblosan pilkada diundur menjadi 19 Februari 2025.
"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain," kata Pramono kepada Tempo.
Jika opsi kedua yang dipilih, konsekuensinya adalah perlu payung hukum baru untuk memundurkan jadwal pilkada. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa Pilkada 2024 digelar pada bulan November. Pramono mengatakan usulan ini pun telah disampaikan dalam konsinyering di Sentul.
Hadar Nafis Gumay mempertanyakan alasan Mendagri mengundang para komisioner KPU. Ia menilai tindakan tersebut mencurigakan. "Apa maksudnya mengundang komisioner KPU ke rumahnya?"
Pegiat pemilu juga berkali-kali mengingatkan pemerintah bahwa kewenangan menetapkan jadwal ada pada KPU. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia mengatakan, setidaknya ada tiga dasar hukum yang menegaskan kewenangan KPU tersebut.
Pertama, Pasal 22 E UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kedua, di UU Pemilu pada pasal 167 menyebut secara tegas bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan KPU dengan keputusan KPU.
Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 yang menguatkan kemandirian KPU, yaitu konsultasi pada DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. "Apa yang diusulkan pemerintah atau anggota Komisi II hanya usulan kepada KPU," ujar Nurul dalam diskusi pada Ahad, 24 Oktober 2021.