"Pemberlakuan seketika berpotensi menimbulkan kekisruhan pelaksanaan di lapangan serta ketegangan antara masyarakat (pengguna jasa transportasi udara) dengan petugas pelaksana di bandar udara," ujar bekas Anggota Ombudsman RI itu.
Hal itu terbukti dengan kejadian beberapa hari ini. Alvin melihat sebagian besar belum mengetahui adanya perubahan persyaratan penerbangan itu pada 19 Oktober 2021. Akibatnya, Para calon penumpang yang mestinya berangkat tanggal 20 Oktober pagi hari tidak punya kesempatan untuk melakukan tes PCR. Sebab, hasil tes PCR biasanya baru bisa keluar paling cepat sekitar 6 hingga 8 jam.
"Mereka hanya berbekal hasil tes antigen ketika tiba di bandara. Sebagian penumpang justru membatalkan penerbangannya," ujar Alvin. Menurut dia, situasi tersebut pun menuai keluhan dari para agen perjalanan dan operator hotel.
Menurut dia, pembatalan perjalanan sangat mungkin terjadi lantaran para pelancong merasa beban biaya wajib tes PCR bisa lebih mahal dari tarif penerbangan. Sebelumnya Kementerian Kesehatan harga tertinggi RT PCR adalah Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.
"Terutama mereka yang berencana pergi sekeluarga atau tim kerja perusahaan. Tambahan biayanya mencapai jutaan rupiah untuk dua kali tes PCR (ketika berangkat dan ketika pulang)," ujarnya.
Untuk itu, Alvin mendesak Satgas Covid-19 untuk segera menerbitkan regulasi baru untuk mengakhiri kebingungan para pemangku kepentingan, yang dilanjutkan dengan terbitnya regulasi baru dari Kementerian Perhubungan.
Ke depannya, ia menyarankan agar perkara syarat perjalanan hanya diatur melalui regulasi Kementerian Perhubungan lantaran bukan merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, regulasi tersebut tidak menimbulkan kebingungan masyarakat. "Sebaiknya setiap Kementerian membatasi dirinya mengatur hanya bidang yang menjadi ranah kewenangan dan kewajibannya saja. Tidak melebar masuk ke ranah tetangga," tuturnya.
CAESAR AKBAR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.