Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan selama ini perseroan beroperasi dengan menyesuaikan Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, yang berbasis kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. "Kita tunggu Surat Edaran barunya deh."
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua pihak menunggu surat edaran baru dari lembaganya. Ia mengatakan ketentuan baru akan terbit besok, Kamis, 21 Oktober 2021.
Namun, secara umum, dia mengatakan Surat Edaran Satgas Covid-19 akan menyesuaikan Instruksi Mendagri teranyar. "Tunggu saja aturan baru besok. Semua itu akan kami jelaskan," kata Wiku saat ditanya mengenai simpang siur syarat perjalanan menggunakan pesawat tersebut.
Pakar penerbangan yang juga Komisaris PT Asia Aerotechnology, Alvin Lie, ikut mengomentari sengkarut syarat penerbangan tersebut. "Perbedaan pendapat antar Kementerian menimbulkan kebingungan masyarakat, pelaku usaha, dan petugas pelaksana sehingga menghambat upaya pemulihan perekonomian yang sedang diupayakan pemerintah," ujarnya.
Di samping itu, ia melihat aturan-aturan anyar pemerintah kerap menimbulkan kebingungan bagi masyarakat lantaran acapkali dirilis pada malam hari untuk diberlakukan pada esok harinya.
Kebiasaan tersebut, menurut dia, tidak sesuai dengan azas pemerintahan yang baik. Pasalnya, pemberlakuan peraturan baru selalu harus memberi waktu yang memadai bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri.
Selain itu, aparat pelaksana juga perlu melakukan persiapkan yang matang. Kecuali, kata Alvin, jika negara dalam kondisi darurat yang sangat mendesak. Ia menilai Instruksi Mendagri Nomor 53 tidak diterbitkan dalam kondisi kegentingan yang mendesak.