Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus KDRT Kombes Rachmat Widodo, Anak dan Bapak Jadi Tersangka

image-gnews
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang diduga dilakukan oleh Komisaris Besar Rachmat Widodo memasuki babak baru. Rachmat sudah beberapa kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Puteri Rahmat, yang juga pelapor dalam perkara ini, Aurellia Renatha, ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang sama. "Benar, Undang-Undang KDRT dan Pasal 351 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan kepada Tempo, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Kasus ini sempat viral pada Juli 2020. Saat itu rekaman suara Rachmat sedang melakukan kekerasan kepada keluarganya sendiri disebarkan oleh Aurelia Renatha, anak kandung Rachmat melalui akun instagram @aurelliarenatha_. 

Aurelia mengunggah rekaman suara berjudul Voice Memos di akunnya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman itu, terdengar suara adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita.

Beberapa kali terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong yang diduga suara Aurelia. Selain itu, suara wanita lain yang diduga ibu korban juga terdengar dalam rekaman untuk melerai penganiayaan itu.

Suara itu mengancam akan melaporkan Rachmat ke Divisi Propam Polri. “Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau,” kata istri Rachmat dalam rekaman itu.

Baik Rachmat serta Aurelia Renatha dan ibunya saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Satu tahun kemudian kasus ini menemui titik terang dan polisi menetapkan para tersangka.

Menurut Guruh, Aurelia juga diduga menganiaya ayahnya. Aurellia dilaporkan oleh Rachmat Widodo pada Juli 2020. Namun, Guruh tidak merinci penganiayaan yang dilakukan Aurellia. "Berkasnya (Aurelia) baru kami kirim ke Kejaksaan," ujar Guruh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Surya mengatakan Rachmat sudah menjalani persidangan sekitar dua pekan terakhir. Selama masa sidang, Rachmat tidak ditahan.

Alasan Rachmat tidak ditahan karena subyektivitas penyidik dan status Rachmat yang masih menjadi anggota Polri. "Tidak mungkin lari juga," kata Surya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat kasus ini mengemuka, Rachmat menjabat sebagai Penyidik Utama TK. I Rowassidik Bareskrim Polri. Mabes Polri kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepadanya. Rachmat dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah atau demosi selama satu tahun.

Sebelum berlanjut ke ranah hukum, polisi menyatakan telah mencoba memediasi ayah dan puterinya ini. Jika sepakat damai, polisi akan menghentikan laporan kedua pihak.

Nyatanya, kesepakatan damai tidak terwujud. "Kan kami enggak bisa maksa juga (untuk kasusnya damai)," ujar Guruh.

Desakan damai juga pernah disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti. Menurut dia, saat ini sudah ada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice atau Penyelesaian di Luar Pengadilan.

"Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi Polri ini bisa diselesaikan secara damai," ujar Poengky, Jumat, 8 Oktober 2021.

Perkara ini terungkap setelah Aurellia mengunggah rekaman suara berjudul Voice Memos di Instagram pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman tersebut, terdengar suara adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita.

Beberapa kali terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong yang diduga Aurellia. Selain itu, suara wanita lain yang diduga Ibu Aurelia juga terdengar dalam rekaman untuk melerai penganiayaan. Setelah itu, Rachmat dan Aurellia saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT.

Baca: Kasus Kombes Rachmat Widodo Vs Aurelia Renatha, Polisi: Sudah Ada Upaya Mediasi

M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

1 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

Keempat tersangka pembubaran diskusi ini ditangkap di daerah Jakarta Timur.


5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

Beberapa negara di dunia berhasil menjaga tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rendah, negara apa saja?


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

3 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

3 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

4 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

Berdasarkan keterangan ahli dan para saksi, peristiwa ini murni kasus KDRT suami terhadap istrinya di Cipondoh, Tangerang.


Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

Salah satu polisi yang ikut diperiksa Propam Polda Metro Jaya adalah Kapolsek Mampang Komisaris Polisi Edy Purwanto.


Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

6 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.


Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

7 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang


Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

8 hari lalu

Cut Intan Nabila (tengah bawah). Foto: Instagram/@cut.intannabila
Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila viral setelah ia mengunggah video pemukulan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador