TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang diduga dilakukan oleh Komisaris Besar Rachmat Widodo memasuki babak baru. Rachmat sudah beberapa kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Puteri Rahmat, yang juga pelapor dalam perkara ini, Aurellia Renatha, ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang sama. "Benar, Undang-Undang KDRT dan Pasal 351 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan kepada Tempo, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Kasus ini sempat viral pada Juli 2020. Saat itu rekaman suara Rachmat sedang melakukan kekerasan kepada keluarganya sendiri disebarkan oleh Aurelia Renatha, anak kandung Rachmat melalui akun instagram @aurelliarenatha_.
Aurelia mengunggah rekaman suara berjudul Voice Memos di akunnya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman itu, terdengar suara adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita.
Beberapa kali terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong yang diduga suara Aurelia. Selain itu, suara wanita lain yang diduga ibu korban juga terdengar dalam rekaman untuk melerai penganiayaan itu.
Suara itu mengancam akan melaporkan Rachmat ke Divisi Propam Polri. “Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau,” kata istri Rachmat dalam rekaman itu.
Baik Rachmat serta Aurelia Renatha dan ibunya saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Satu tahun kemudian kasus ini menemui titik terang dan polisi menetapkan para tersangka.
Menurut Guruh, Aurelia juga diduga menganiaya ayahnya. Aurellia dilaporkan oleh Rachmat Widodo pada Juli 2020. Namun, Guruh tidak merinci penganiayaan yang dilakukan Aurellia. "Berkasnya (Aurelia) baru kami kirim ke Kejaksaan," ujar Guruh.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Surya mengatakan Rachmat sudah menjalani persidangan sekitar dua pekan terakhir. Selama masa sidang, Rachmat tidak ditahan.
Alasan Rachmat tidak ditahan karena subyektivitas penyidik dan status Rachmat yang masih menjadi anggota Polri. "Tidak mungkin lari juga," kata Surya.
Saat kasus ini mengemuka, Rachmat menjabat sebagai Penyidik Utama TK. I Rowassidik Bareskrim Polri. Mabes Polri kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepadanya. Rachmat dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah atau demosi selama satu tahun.
Sebelum berlanjut ke ranah hukum, polisi menyatakan telah mencoba memediasi ayah dan puterinya ini. Jika sepakat damai, polisi akan menghentikan laporan kedua pihak.
Nyatanya, kesepakatan damai tidak terwujud. "Kan kami enggak bisa maksa juga (untuk kasusnya damai)," ujar Guruh.
Desakan damai juga pernah disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti. Menurut dia, saat ini sudah ada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice atau Penyelesaian di Luar Pengadilan.
"Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi Polri ini bisa diselesaikan secara damai," ujar Poengky, Jumat, 8 Oktober 2021.
Perkara ini terungkap setelah Aurellia mengunggah rekaman suara berjudul Voice Memos di Instagram pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman tersebut, terdengar suara adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita.
Beberapa kali terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong yang diduga Aurellia. Selain itu, suara wanita lain yang diduga Ibu Aurelia juga terdengar dalam rekaman untuk melerai penganiayaan. Setelah itu, Rachmat dan Aurellia saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT.
Baca: Kasus Kombes Rachmat Widodo Vs Aurelia Renatha, Polisi: Sudah Ada Upaya Mediasi
M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA