Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus KDRT Kombes Rachmat Widodo, Anak dan Bapak Jadi Tersangka

image-gnews
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang diduga dilakukan oleh Komisaris Besar Rachmat Widodo memasuki babak baru. Rachmat sudah beberapa kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Puteri Rahmat, yang juga pelapor dalam perkara ini, Aurellia Renatha, ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang sama. "Benar, Undang-Undang KDRT dan Pasal 351 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan kepada Tempo, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Kasus ini sempat viral pada Juli 2020. Saat itu rekaman suara Rachmat sedang melakukan kekerasan kepada keluarganya sendiri disebarkan oleh Aurelia Renatha, anak kandung Rachmat melalui akun instagram @aurelliarenatha_. 

Aurelia mengunggah rekaman suara berjudul Voice Memos di akunnya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman itu, terdengar suara adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita.

Beberapa kali terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong yang diduga suara Aurelia. Selain itu, suara wanita lain yang diduga ibu korban juga terdengar dalam rekaman untuk melerai penganiayaan itu.

Suara itu mengancam akan melaporkan Rachmat ke Divisi Propam Polri. “Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau,” kata istri Rachmat dalam rekaman itu.

Baik Rachmat serta Aurelia Renatha dan ibunya saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Satu tahun kemudian kasus ini menemui titik terang dan polisi menetapkan para tersangka.

Menurut Guruh, Aurelia juga diduga menganiaya ayahnya. Aurellia dilaporkan oleh Rachmat Widodo pada Juli 2020. Namun, Guruh tidak merinci penganiayaan yang dilakukan Aurellia. "Berkasnya (Aurelia) baru kami kirim ke Kejaksaan," ujar Guruh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Surya mengatakan Rachmat sudah menjalani persidangan sekitar dua pekan terakhir. Selama masa sidang, Rachmat tidak ditahan.

Alasan Rachmat tidak ditahan karena subyektivitas penyidik dan status Rachmat yang masih menjadi anggota Polri. "Tidak mungkin lari juga," kata Surya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat kasus ini mengemuka, Rachmat menjabat sebagai Penyidik Utama TK. I Rowassidik Bareskrim Polri. Mabes Polri kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepadanya. Rachmat dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah atau demosi selama satu tahun.

Sebelum berlanjut ke ranah hukum, polisi menyatakan telah mencoba memediasi ayah dan puterinya ini. Jika sepakat damai, polisi akan menghentikan laporan kedua pihak.

Nyatanya, kesepakatan damai tidak terwujud. "Kan kami enggak bisa maksa juga (untuk kasusnya damai)," ujar Guruh.

Desakan damai juga pernah disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti. Menurut dia, saat ini sudah ada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice atau Penyelesaian di Luar Pengadilan.

"Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi Polri ini bisa diselesaikan secara damai," ujar Poengky, Jumat, 8 Oktober 2021.

Perkara ini terungkap setelah Aurellia mengunggah rekaman suara berjudul Voice Memos di Instagram pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman tersebut, terdengar suara adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita.

Beberapa kali terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong yang diduga Aurellia. Selain itu, suara wanita lain yang diduga Ibu Aurelia juga terdengar dalam rekaman untuk melerai penganiayaan. Setelah itu, Rachmat dan Aurellia saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT.

Baca: Kasus Kombes Rachmat Widodo Vs Aurelia Renatha, Polisi: Sudah Ada Upaya Mediasi

M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

1 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

7 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

7 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

7 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

9 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

10 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

15 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.