Pembukaan sekolah tingkat dasar mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Daerah, turunan kebijakan PPKM Level 3 yang memperbolehkan satuan pendidikan menggelar pembelajaran tatap muka.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi, mengatakan pihaknya memprioritaskan peserta didik kelas 4, 5 dan 6. Sementara itu, untuk kelas 1, 2, dan 3 masih sekolah daring. Kapasitas ruangan masih terbatas yaitu maksimal 50 persen. "Yang harus dipatuhi oleh murid, orangtua/wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar-jemput," kata Krisman.
Kabar kurang baik datang dari pembukaan sekolah tatap muka terbatas di Kota Tangerang. Sebanyak 27 warga sekolah yang terdiri dari 25 pelajar, satu guru dan satu pegawai tata usaha yang berasal dari 15 sekolah di Kota Tangerang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hasil ini didapat dari tes acak Dinas Kesehatan setempat. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menjelaskan tindak lanjut atau penanganan yang dilakukan Padalah pendampingan isolasi mandiri terhadap 27 warga sekolah mulai dari cek kesehatan hingga obat-obatan.
Selain itu, Dinas menelusuri kontak erat 1 berbanding 15 ke lingkungan keluarga, sekolah dan sosialnya. Dinas Pendidikan pun menutup sementara sejumlah sekolah itu. Dinas Kes ehatan menjalin kerja sama untuk segera menggelar penyemprotan desinfektan ke 15 sekolah yang ditemukan kasus positif Covid-19. "Dinkes dan Dinas Pendidikan juga sudah rapat evaluasi ke seluruh sekolah pembelajaran tatap muka dalam penerapan protokol kesehatan yang harus diperketat,” ujar Jamal.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan meminta Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, serta Wali Kota Tangerang, untuk mengevaluasi secara menyeluruh sekolah tatap muka terbatas terkait temuan itu. Dedy menilai, Pemerintah Kota Tangerang harus serius mengevaluasi munculnya klaster sekolah ini. "Agar siswa yang terpapar Covid-19 jumlahnya tidak semakin banyak, perlu ditelusuri secara seksama dan dilakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian ini tidak semakin melebar," ujar Dedy Irsan melalui siaran pers pada 1 Oktober 2021.